Sidang cerai Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali dibuka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013). Dalam ruang sidang, pihak Ivan kembali memperdengarkan bukti rekaman suara kepada majelis hakim.
Meski banyak bukti rekaman yang diajukan Ivan, namun bagi pihak Venna, rekaman tersebut itu bukan merupakan bukti yang otentik.
"Bukti otentik itu tidak ada, ini harus diklarifikasi. Tidak ada bukti otentik, yang ada itu hanya petunjuk," ujar Kemala Dewi, Kuasa Hukum Venna Melinda saat ditemui usai persidangan.
Kemala juga membantah jika ada bukti foto yang disebutnya mengarah kepada perselingkuhan kliennya tersebut. "Apalagi bukti otentik soal perseligkuhan, yang ada hanya rekaman audio biasa, ada video cuma Mbak Venna dan Mas Ivan. Rekaman itu bukan alat bukti, cuma petunjuk," pungkasnya.(Ras)
Meski banyak bukti rekaman yang diajukan Ivan, namun bagi pihak Venna, rekaman tersebut itu bukan merupakan bukti yang otentik.
"Bukti otentik itu tidak ada, ini harus diklarifikasi. Tidak ada bukti otentik, yang ada itu hanya petunjuk," ujar Kemala Dewi, Kuasa Hukum Venna Melinda saat ditemui usai persidangan.
Kemala juga membantah jika ada bukti foto yang disebutnya mengarah kepada perselingkuhan kliennya tersebut. "Apalagi bukti otentik soal perseligkuhan, yang ada hanya rekaman audio biasa, ada video cuma Mbak Venna dan Mas Ivan. Rekaman itu bukan alat bukti, cuma petunjuk," pungkasnya.(Ras)