KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun untuk Kasus Tersangka Eks Walkot Maidi

KPK memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun atau Plt Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun pada Senin 11 Mei 2026.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 12 Mei 2026, 09:00 WIB
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun atau Plt Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun pada Senin 11 Mei 2026, untuk mendalami permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun.

"Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Antara, Selasa (12/5/2026).

Dia menjelaskan, pihak swasta yang dimintai dana CSR oleh Maidi tersebut merupakan pihak yang berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

 

Tetapkan 3 Tersangka

Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Maidi (Wali Kota nonaktif), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR). Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, berjalan keluar meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya