OCBC Rombak Jajaran Pengurus, OJK Setujui Komisaris Baru Noel Gerald DCruz

Manajemen PT Bank OCBC Tbk menyebutkan pengangangkatan Noel Gerald DCruz sebagai komisaris nonindependen telah disetujui dalam RUPSLB.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 11 Mei 2026, 11:05 WIB
PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC). (Foto: OCBC)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan perubahan susunan pengurus perseroan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan atas pengangkatan Noel Gerald DCruz sebagai Komisaris Non Independen. Persetujuan tersebut mengacu pada Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-67/D.03/2026 tertanggal 8 Mei 2026 terkait hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test Noel Gerald DCruz.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Senin (11/5/2026) manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk menyampaikan pengangkatan Noel Gerald DCruz sebagai Komisaris Non Independen mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Sebelumnya, pengangkatan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 Desember 2025.

"Bersama ini kami informasikan bahwa pengangkatanNoel Gerald DCruz selaku Komisaris Non Independen Perseroan telah berlaku efektif pada tanggal 08 Mei 2026," tulis Corporate Secretary Murti Kusuma Dewi. Dengan efektifnya pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris Perseroan kini terdiri dari Presiden Komisaris Pramukti Surjaudaja, Komisaris Tan Teck Long, Na Wu Beng, dan Noel Gerald DCruz.

Sementara jajaran Komisaris Independen diisi oleh Hartadi Agus Sarwono, Jusuf Halim, Betti S. Alisjahbana, serta Tan Siak Kwang Nicholas atau Nicholas Tan. Perseroan menegaskan perubahan susunan pengurus ini telah memenuhi ketentuan regulator dan berlaku setelah memperoleh persetujuan resmi dari OJK.

OCBC NISP Pastikan Operasional Tetap Normal Dalam keterbukaan informasi, perseroan memastikan perubahan susunan pengurus tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, perubahan tersebut juga disebut tidak memengaruhi aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan. Berikut susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi:

Dewan Komisaris

- Presiden Komisaris : Pramukti Surjaudaja

- Komisaris : Tan Teck Long

• Komisaris : Na Wu Beng

- Komisaris : Noel Gerald DCruz

- Komisaris Independen : Hartadi Agus Sarwono

- Komisaris Independen : Jusuf Halim -

Komisaris Independen : Betti S. Alisjahbana

-  Komisaris Independen : Tan Siak Kwang Nicholas (Nicholas Tan)

 

RUPS Setujui Dividen OCBC NISP Rp 1,03 Triliun, Ini Rinciannya

PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC). (Foto: OCBC)

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) OCBC telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 dengan salah satu keputusan utama berupa pembagian dividen tunai.

Perseroan menetapkan dividen sebesar Rp 45 per saham atau setara Rp 1,03 triliun. Nilai tersebut mencerminkan dividend payout ratio sebesar 20,42% dari total laba bersih tahun 2025. 

“Rapat telah menyetujui penggunaan laba Bersih Tahun Buku 2025 sebagai berikut. Rp 45 persaham atau sebesar Rp 1,03 triliun ditetapkan sebagai dividend tunai atau dividen pay-out ratio sebesar 20,42% dari laba Bersih,” kata Parwati dalam dalam Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Paparan Publik, di OCBC Tower, Kamis (9/4/2026). 

Sementara itu, sebesar Rp 1 miliar dialokasikan sebagai cadangan umum dan sisanya ditetapkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan.

Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2025. Laporan tersebut mencakup laporan Direksi, Dewan Komisaris, hingga Dewan Pengawas Syariah.

Selain itu, RUPS turut mengesahkan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit dan diperbarui oleh kantor akuntan publik. Persetujuan ini menegaskan bahwa kinerja dan tata kelola perusahaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Realisasi Dana Obligasi Sesuai Rencana

Di sisi lain, RUPS juga menerima laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran obligasi. Setelah dikurangi biaya emisi, penggunaan dana tersebut dinyatakan telah sesuai dengan rencana yang tercantum dalam prospektus.

Seluruh realisasi penggunaan dana obligasi tersebut juga telah dilaporkan kepada otoritas terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan perseroan terhadap regulasi.

“Disisi lain, rapat telah menerima penanggung jawaban realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran obligasi setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi yang mana telah sesuai dengan rencana yang tertuang dalam prospektus dan telah dilaporkan kepada OJK,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya