Judi di Arena Adu Kerbau Toraja, Uang Taruhan Jutaan Disita

Enam pria yang diduga terlibat judi taruhan saat ritual adu kerbau diamankan.

oleh FauzanDiterbitkan 10 Mei 2026, 18:01 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan enam pria yang diduga terlibat judi taruhan saat ritual adu kerbau (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Suasana sakral upacara adat Rambu Solo’ di Rante Tongkonan Tammuan Pare, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, tercoreng oleh dugaan praktik perjudian di arena adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong.

Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan enam pria yang diduga terlibat judi taruhan saat ritual adu kerbau berlangsung dalam rangkaian acara adat yang digelar sejak Kamis hingga Sabtu, 7–9 Mei 2026.

Kapolres Polres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, awalnya personel kepolisian tengah melakukan pengamanan kegiatan adat Rambu Solo’.

Saat ritual adu kerbau berlangsung, petugas melihat sejumlah orang diduga melakukan taruhan di sela-sela kerbau memasuki arena. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan para terduga pelaku di lokasi.

"Petugas berhasil mengamankan total enam orang pria terduga pelaku perjudian," kata Stephanus, Minggu (10/5/2026).

Enam pria yang diamankan masing-masing berinisial DN (20), warga Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja; HM (40), warga Tondon, Toraja Utara; AM (30), warga Rindingallo, Toraja Utara; IT (35), warga Rindingallo, Toraja Utara; RK (28), warga Tondon, Toraja Utara; serta PJ (50), warga Tondon, Toraja Utara.

 

Barang Bukti

Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan enam pria yang diduga terlibat judi taruhan saat ritual adu kerbau (Istimewa)

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.417.000 yang diduga digunakan sebagai uang taruhan.

Setelah diamankan, keenam terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Stephanus menegaskan, adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong merupakan bagian dari prosesi adat Rambu Solo’ yang seharusnya dijaga kesakralannya dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

"Adu kerbau adalah bagian dari upacara adat yang semestinya sakral dan tidak dinodai dengan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun," ungkapnya.

Ia menambahkan, penindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan adat sebagai sarana praktik perjudian.

"Polres Toraja Utara berkomitmen memastikan rangkaian adat istiadat dapat berjalan sesuai marwahnya tanpa ditunggangi tindakan melanggar hukum," tutup Stephanus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya