Pemprov DKI Ingatkan Daycare Terus Tingkatkan Kapasitas Pengasuh Anak, Menuju Jakarta Kota Global

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Dinas PPAPP) DKI Jakarta mengingatkan pengelola daycare tingkatkan kapasitas pengasuh.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 08 Mei 2026, 18:15 WIB
Dua petugas membacakan buku kepada anak yang diasuh di Taman Anak Sejahtera Arutala (TAS), Kebon Bawang, Jakarta Utara. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Dinas PPAPP) DKI Jakarta mengingatkan pengelola tempat penitipan anak (daycare) agar terus membina dan meningkatkan kapasitas pengasuh agar layanan semakin baik.

"Semua perlu mendapat pembinaan, perlu terus diberikan peningkatan kapasitas oleh kita semua agar layanannya semakin baik. Dan anak-anak kita yang sehari-hari mendapat layanan, dititipkan di daycare, diasuh oleh para pengasuh di daycare terus bisa semakin terjaga," ujar Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Dwi Oktavia, dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Jumat (8/5/2026) melansir Antara.

Dwi berharap semua daycare di Jakarta bebas dari tindakan kekerasan terhadap anak. Karena itu, dia juga mengingatkan pengelola agar bisa membersamai anak-anak di bawah pengasuhan mereka, sehingga terlindungi dari risiko tindakan kekerasan.

"Bagaimana kita bisa menghadirkan rasa sayang, rasa asih dan asuh kepada mereka. Dan bagaimana kita bisa memastikan bahwa upaya kita bersama ini bisa mendorong juga antara lain kita mewujudkan kota atau kabupaten layak anak yang kita ingin juga capai di Jakarta," ucap Dwi.

 

Pentingnya Fasilitas Daycare untuk Jadikan Jakarta Kota Global

Ilustrasi day care, daycare, penitipan anak. (Image by rawpixel.com on Freepik)

Menurut Dwi, keberadaan fasilitas ini menjadi penting di Jakarta yang terus berbenah diri untuk menjadi kota global dengan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Jakarta mencapai 50,24 persen.

"Sebagian dari perempuan-perempuan bekerja ini adalah para ibu dengan anak usia balita yang masih membutuhkan pengasuhan yang perlu diberikan setiap hari," ucap dia.

"Karena itu, mereka membutuhkan daycare yang menjadi tempat bagi anak mereka tetap mendapatkan pengasuhan," sambung Dwi.

Keberadaan daycare pun diakui Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak, yang salah satu satu pasalnya menyebutkan bahwa fasilitas di tempat kerja mencakup antara lain ruang laktasi dan tempat penitipan anak atau daycare.

Sejalan dengan kebijakan itu, maka di DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyediaan daycare ramah anak di kantor pemerintahan dan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya