Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5) kembali akan menyidangkan terdakwa terorisme Umar Patek. Terdakwa ledakan bom Bali ini akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup
Umar Patek Bacakan Pledoi
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5) kembali akan menyidangkan terdakwa terorisme Umar Patek. Terdakwa ledakan bom Bali ini akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup
Diterbitkan 29 Mei 2012, 02:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ukuran Standar Dapur: Panduan Lengkap Dimensi Ideal agar Nyaman dan Fungsional
- 3 minggu yang lalu
Exercise adalah Latihan Fisik Terstruktur, Pahami Jenis dan Manfaatnya bagi Kesehatan
- 3 minggu yang lalu
Cara Menabung untuk ke Korea, Ikuti 7 Langkah Realistis Mulai Rp 20 Ribu per Hari
- 3 minggu yang lalu
+375 Negara Mana? Ini Profil Belarus dan Cara Menggunakan Kode Teleponnya
- 3 minggu yang lalu
+269 Kode Negara Mana? Ternyata Milik Komoro, Kepulauan Vulkanik di Afrika Timur