Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5) kembali akan menyidangkan terdakwa terorisme Umar Patek. Terdakwa ledakan bom Bali ini akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup
Umar Patek Bacakan Pledoi
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5) kembali akan menyidangkan terdakwa terorisme Umar Patek. Terdakwa ledakan bom Bali ini akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup
Diterbitkan 29 Mei 2012, 02:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ming Gua Feng Shui dalam Kecocokan Pasangan, Jadi Kunci Harmoni Hubungan Cinta
- 44 menit yang lalu
Resep Telur Orak Arik Jagung Putren, Gurih, Renyah, dan Praktis
- 54 menit yang lalu
Resep Sambal Goreng Kentang Kering yang Renyah dan Tahan Seminggu
- 1 jam yang lalu
Cara Membuat Minyak Bawang yang Harum dan Gurih, Cocok untuk Penyedap Aneka Masakan
- 1 jam yang lalu
Kendy, Jessica, dan Evan Bawa SDS Dr. Wahidin Sudirohusodo Jadi Sekolah Favorit DANCOW Indonesia Cerdas Season 2