PT Agung Podomoro Diduga Terkait Sengketa Lahan Karawang

Sumber yang identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan, sengketa kedua belah pihak (warga Karawang-pengembang) semakin meruncing pada 1991.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Jul 2013, 21:21 WIB
Aksi blokir yang dilakukan puluhan warga dari 3 desa yakni Desa Wanakerta, Desa Wanasari, dan Desa Karyamulia di KM 44 Tol Jakarta-Cikampek, menyusul sengketa lahan dengan PT Sumber Airmas Pratama (PT SAM) yang tak kunjung selesai sejak 1989 telah usai.

Menurut sumber yang ditemui Liputan6.com di Polres Karawang, aksi blokir atas masalah sengketa tanah tersebut diduga terkait dengan peran perusahaan pengembang yakni PT Agung Podomoro.

Sumber yang identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan, sengketa kedua belah pihak (warga-pengembang) semakin meruncing pada 1991. Tidak lama setelahnya, sambung sumber itu, ada pihak penengah yang mau memediasi.

"Keduanya itu maunya uang. Akhirnya ada yang mau menengahi, mau merangkul kemauan mereka (warga)," urai sumber.

Awalnya, mediator tersebut menawarkan Rp 150 ribu per meter persegi. Masyarakat Karawang setuju dengan tawaran tersebut. Namun, PT SAM tidak setuju, lantas mereka menaikkan harga tawar.

"Diberi tawaran dari Rp 200 ribu sampai terakhir Rp 400 ribu per meter persegi. Nah, di situ sudah mau deal, tapi tiba-tiba PT SAM membatalkan," ujar sumber.

Menurut sumber itu, PT SAM membatalkan tawaran tersebut karena mereka tidak memiliki wewenang lagi atas masalah lahan itu. "Soalnya 55 persen saham PT SAM sudah dikuasi Agung Podomoro," ucapnya.

Ketegangan pun semakin jadi, lanjut sumber itu, puncaknya adalah penutupan tol Jakarta-Cikampek dan diwarnai oleh bakar ban. "Mereka melakukan itu karena tidak mendapat uang pembebasan," papar sumber.

Kemudian, jelas sumber itu, pengembang perumahaan Agung Podomoro memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan tuntutan sejumlah warga yang menggelar aksi blokir jalur tol Jakarta-Cikampek terkait dana pembebasan lahan milik perusahaan di Karawang Jawa Barat.

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro, Justini Omas mengaku sebenarnya belum mendapatkan kabar tentang aksi warga tersebut. Meski diakui Podomoro memang memiliki sejumlah lahan di Karawang yang dikelola anak usahanya.

"Sepanjang belum dapat laporan saya menganggap masalah tidak besar. Kalau seandainya kita memang sudah memiliki surat dan segala macam yang resmi kita pakai jalur hukum jika ada tuntutan dan lainnya," ujar Justini saat berbincang dengan Liputan6.com menanggapi perihal aksi ujuk rasa warga Karawang itu.

Namun, Justini mengaku tanah sengketa itu bukan dikelola langsung Podomoro tetapi melalui anak usahanya. (Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya