Terdakwa Penjual Bayi Kembar Dituntut Delapan Tahun

Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 20 Juni 2012, 08:06 WIB
Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya