Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Terdakwa Penjual Bayi Kembar Dituntut Delapan Tahun
Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Diterbitkan 20 Juni 2012, 08:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
8 Tanaman yang Bisa Menghalangi Ular Masuk Rumah, Plus Tips Mencegahnya
- 16 menit yang lalu
Daftar Kepala BNPB dari Periode ke Periode, dari 2008 sampai Sekarang
- 30 menit yang lalu
Desain Rumah untuk Kepribadian Introvert, Solusi Nyaman untuk Memulihkan Social Battery
- 36 menit yang lalu
6 Model Pagar Dorong Minimalis yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
- 1 jam yang lalu
8 Ide Desain Rumah Mezzanine Minimalis agar Hunian Kecil Terasa Lebih Luas