Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Terdakwa Penjual Bayi Kembar Dituntut Delapan Tahun
Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Diterbitkan 20 Juni 2012, 08:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Sejarah Hari Polwan & Sosok Polisi Wanita Inspiratif Indonesia
- 15 menit yang lalu
Izin Pengambilan Air Tanah Industri AMDK: Aturan dan Konflik
- 16 menit yang lalu
60 Ucapan Hari Polwan: Sejarah, Makna, dan Inspirasi Kata Mutiara untuk Srikandi Polri
- 23 menit yang lalu
7 Tanaman yang Bisa Diletakkan di Dapur untuk Mengusir Kecoa, Cantik Sekaligus Berguna
- 38 menit yang lalu
12 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Penampilan Lebih Fresh, Mudah Dilakukan Setiap Hari