Liputan6.com, Bandung: Parman, pengemudi bus Koperasi Bina Usaha Transport RI (Kobutri) yang terguling di Jalan Raya Purwakarta, sekitar Kampung Sasak Saat, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, resmi menjadi tersangka. Penetapan status hukum Parman diputuskan setelah Kepolisian Resor Bandung menyelidiki bukti dan keterangan saksi mata. Demikian diungkapkan Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Sutedjo di Bandung, Jabar, Selasa (30/9).
Eko menerangkan, kendati menjadi tersangka, polisi akan melakukan tes psikologi dan uji mengemudi terhadap Parman yang mengantongi Surat Izin Mengemudi B-1. Sebab, dari hasil olah tempat kejadian perkara, tersangka tak terbukti ngebut. Tetapi, ia dianggap lalai karena membiarkan kapasitas penumpang lebih dari jumlah biasa. Tikungan tajam di sekitar lokasi kecelakaan juga kurang diperhatikan Parman. Akibatnya laju bus jurusan Cipeundeuy-Ciroyom itu tak stabil dan terguling di sekitar Kampung Sasak Saat.
Kelalaian Parman akhirnya mengakibatkan empat penumpang tewas dan belasan orang lainnya terluka [baca: Bus Kobutri Terguling, Empat Penumpang Tewas]. Karena itu, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara. Parman kini mendekam di ruang Tahanan Markas Polres Bandung.(KEN/Patria Hidayat)
Eko menerangkan, kendati menjadi tersangka, polisi akan melakukan tes psikologi dan uji mengemudi terhadap Parman yang mengantongi Surat Izin Mengemudi B-1. Sebab, dari hasil olah tempat kejadian perkara, tersangka tak terbukti ngebut. Tetapi, ia dianggap lalai karena membiarkan kapasitas penumpang lebih dari jumlah biasa. Tikungan tajam di sekitar lokasi kecelakaan juga kurang diperhatikan Parman. Akibatnya laju bus jurusan Cipeundeuy-Ciroyom itu tak stabil dan terguling di sekitar Kampung Sasak Saat.
Kelalaian Parman akhirnya mengakibatkan empat penumpang tewas dan belasan orang lainnya terluka [baca: Bus Kobutri Terguling, Empat Penumpang Tewas]. Karena itu, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara. Parman kini mendekam di ruang Tahanan Markas Polres Bandung.(KEN/Patria Hidayat)