Rancangan Undang Undang (RUU) Keantariksaan disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna ke-30 masa persidangan IV tahun 2012-2013. Pengesahan RUU itu berjalan mulus tanpa ada interupsi dari anggota dewan. Namun ada 'ledekan'.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Keantariksaan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
"Setuju," sahut seluruh anggota DPR yang hadir. Mendengar itu, Pramono yang akrab disapa Pram selaku pimpinan sidang paripurna mengetuk palu, tanda pengesahan.
Memang tak ada hujan interupsi seperti biasanya sidang paripurna berlangsung. Namun yang menarik adalah ketika Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membacakan laporan di hadapan para dewan dalam sidang paripurna itu. Pram 'meledek' Sutan.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Drs Sutan Bhatoegana yang telah memimpin dengan baik UU Keantariksaan ini, yang mungkin pernah berkunjung ke tempat tersebut," goda Pram.
Sontak pernyataan Pramono mengundang gelak tawa hadirin sidang paripurna. Sementara Sutan hanya tersenyum-senyum saja menanggapi ledekan politisi PDIP itu.
Masih di ruang yang sama, Menteri Riset dan Teknologi Husni Muhamad Hatta mengatakan, UU Keantariksaan dirasa penting diatur, karena selama ini, belum ada landasan hukum yang mengatur tentang keantariksaan.
"UU ini akan jadi pedoman keantariksaan nasional demi kesejahteraan masyarakat. Untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat, memberikan landasan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keantariksaan, mewujudkan keamanan, dan melindungi warga negara dalam keselamatan keantariksaan," jelas Hatta. (Sss)
"Apakah Rancangan Undang-Undang Keantariksaan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
"Setuju," sahut seluruh anggota DPR yang hadir. Mendengar itu, Pramono yang akrab disapa Pram selaku pimpinan sidang paripurna mengetuk palu, tanda pengesahan.
Memang tak ada hujan interupsi seperti biasanya sidang paripurna berlangsung. Namun yang menarik adalah ketika Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membacakan laporan di hadapan para dewan dalam sidang paripurna itu. Pram 'meledek' Sutan.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Drs Sutan Bhatoegana yang telah memimpin dengan baik UU Keantariksaan ini, yang mungkin pernah berkunjung ke tempat tersebut," goda Pram.
Sontak pernyataan Pramono mengundang gelak tawa hadirin sidang paripurna. Sementara Sutan hanya tersenyum-senyum saja menanggapi ledekan politisi PDIP itu.
Masih di ruang yang sama, Menteri Riset dan Teknologi Husni Muhamad Hatta mengatakan, UU Keantariksaan dirasa penting diatur, karena selama ini, belum ada landasan hukum yang mengatur tentang keantariksaan.
"UU ini akan jadi pedoman keantariksaan nasional demi kesejahteraan masyarakat. Untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat, memberikan landasan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keantariksaan, mewujudkan keamanan, dan melindungi warga negara dalam keselamatan keantariksaan," jelas Hatta. (Sss)