Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai kasus dugaan korupsi impor yang menyeret nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Nama Djaka muncul dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.
Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu kejelasan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Djaka Budi Utama. Menurut dia, proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga belum ada alasan untuk langsung mengambil tindakan, termasuk menonaktifkan sementara Djaka dari jabatannya.
Advertisement
“Ya, kita lihat aja nanti, nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa, kita lihat sampai clear di sana prosesnya seperti apa, kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti, kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Kamis (7/5/2026).
Purbaya juga memastikan Djaka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan pemerintah menyiapkan pendampingan hukum apabila diperlukan, serupa dengan mekanisme yang diberikan kepada pejabat lain saat menghadapi proses hukum.
“Ada pasti, adalah pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam, yang lain kan ada pendampingan juga, bukan intervensi yah, untuk, untuk di luar negeri kan juga sama,” katanya.
Saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Djaka, Purbaya mengaku telah berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Menurut dia, Djaka Budi Utama menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Purbaya juga menegaskan belum ada rencana menonaktifkan Djaka dari posisinya. Ia menilai informasi yang beredar masih sebatas penyebutan nama dalam persidangan dan belum memberikan gambaran utuh terkait perkara tersebut.
Kronologi Nama Dirjen Bea Cukai Muncul
Sebelumnya, Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sita Uang Tunai Rp 5,19 Miliar
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.