Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan proses merger dan konsolidasi perusahaan pelat merah berpeluang mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.
Menurut Dony, dukungan tersebut telah mendapat restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penataan dan perampingan BUMN.
Advertisement
“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung,” kata Dony di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, keringanan pajak akan diberikan untuk transaksi yang berkaitan dengan aksi korporasi BUMN, seperti merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha antarperusahaan pelat merah.
“Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-company BUMN sendiri. Contohnya misalnya kita melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru, itu melalui BUMN, poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak,” jelasnya.
Meski demikian, Dony menegaskan keringanan hanya berlaku untuk proses transaksi aksi korporasi. Sementara kewajiban pajak normal dan tunggakan pajak masa lalu tetap harus dipenuhi masing-masing perusahaan.
“Semua normal, kita harus mendukung perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak,” tegasnya.
Dony mengatakan pemerintah kini tengah menyusun aturan terkait insentif pajak tersebut. Regulasi teknisnya disebut akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Ini akan, tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan oleh pemerintah,” ujar Dony yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara.
Penjelasan Menkeu
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pemerintah memang mempertimbangkan pemberian insentif pajak bagi BUMN yang tergabung dalam Danantara, khususnya untuk kebutuhan konsolidasi perusahaan.
Namun, ia menegaskan insentif tersebut tidak diberikan secara sembarangan dan hanya berlaku untuk tujuan tertentu.
“Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih, yang enggak ya enggak dikasih. Ada yang dikasih ada yang enggak,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut dia, permintaan penghapusan pajak untuk aksi konsolidasi sebelumnya disampaikan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani.
Purbaya menilai usulan tersebut masuk akal karena transaksi antar-BUMN dalam proses restrukturisasi dapat membebani biaya perusahaan jika tetap dikenakan pajak penuh.
“Kan seperti jual-beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia bilang itu kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu berapa tahun. Kasih kita waktu 2-3 tahun ke depan,” jelasnya.
Setelah masa relaksasi berakhir, pemerintah memastikan setiap aksi korporasi tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.