Liputan6.com, Seoul - Seorang hakim pengadilan banding di Korea Selatan yang menangani kasus penting yang melibatkan mantan ibu negara, Kim Keon-hee, ditemukan meninggal dunia pada Rabu (5/5/2026) pagi waktu setempat.
Korban, Shin Jong-oh (55), ditemukan dengan luka parah di area hamparan bunga di dekat gedung Pengadilan Tinggi Seoul, yang terletak di distrik Seocho, Seoul bagian selatan. Ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit terdekat.
Advertisement
Pihak kepolisian menduga Shin meninggal setelah terjatuh dari gedung. Dalam penyelidikan awal, petugas menemukan sebuah surat yang diduga sebagai surat bunuh diri di saku korban.
“Memang benar bahwa sebuah surat ditemukan di sakunya,” ujar seorang petugas dari Kantor Polisi Seocho, dikutip dari laman SCMP, Rabu (6/5).
Surat tersebut dilaporkan berisi ungkapan seperti "Saya minta maaf" dan "Saya pergi atas kemauan saya sendiri". Namun, tidak ditemukan keterangan yang mengaitkan isi surat dengan perkara hukum yang sedang ditanganinya.
Hingga kini, pihak berwenang masih menelusuri penyebab pasti kematian dengan memeriksa rekaman kamera pengawas, isi surat, serta keterangan para saksi.
Shin diketahui memimpin sidang banding pada 28 April dalam kasus dugaan manipulasi saham yang menyeret Kim Keon-hee, terkait perusahaan Deutsche Motors, serta perkara penyuapan terpisah.
Dalam putusan banding, ia membatalkan sebagian vonis bebas dari pengadilan tingkat pertama dan menyatakan Kim bersalah melanggar undang-undang pasar modal terkait manipulasi harga saham.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan Kim bersalah karena menerima tas tangan mewah dari Gereja Unifikasi pada April 2022, saat suaminya, Yoon Suk-yeol, masih berstatus presiden terpilih. Barang tersebut dinilai diberikan dengan maksud memperoleh imbalan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar 50 juta won atau sekitar Rp540 juta. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara.
Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kalung mewah merek Graff senilai 62,2 juta won atau sekitar Rp670 juta, serta tambahan penyitaan sebesar 20,94 juta won atau sekitar Rp225 juta.