Hakim Minta Ahli Kimia Dihadirkan, Jelaskan Efek Air Keras Disiramkan ke Andrie Yunus

Hakim tau percaya begitu saja dengan yang dipaparkan oditur di sidang dakwaan soal racikan air keras yang disiramkan ke Andrie Yunus

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 06 Mei 2026, 11:51 WIB
Sidang kasus Andrie Yunus (Foto: Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, diserang air keras oleh empat TNI. Mengacu berkas dakwaan yang dibacakan jaksa pekan lalu, air keras itu berasal dari campuran accu dan cairan pembersih karat.

Penjelasan itu tak serta merta diterima hakim. Sehingga ahli kimia diminta hadir sebagai saksi ahli untuk membuktikan secara nyata terkait cairan air keras yang disiramkan ke Andrie Yunus.

“Kita mau tahu juga, yang disiram itu mengandung apa. Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum? Bisa menghadirkan? Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini,” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2025).

“Air Accu sama apa tadi? pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena?,” tanya hakim.

 

Oditur Siap Hadirkan Ahli Kimia

Maka dari itu, demi mengetahui hal tersebut hakim pun mendesak dihadrikan ahli di persidangan berikutnya.

“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu itu (dihadirkan),” tegas hakim.

“Siap Yang Mulia,” jawab oditur.

“Sudah terpikirkan ke sana?,” tanya hakim lagi.

“Siap, sudah,” jawab oditur.

“Karena di berkas ini tidak ada, bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu. Minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti, persidangan berikutnya,” hakim menandasi.

Diketahui, dalam sidang kali ini ada empat terdakwa berlatar prajurit militer yang diduga menjadi penyerang air keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:

Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;

Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;

Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya