Cinta Buta Berujung Penjara, Sejoli di Medan Kuras Uang Milik Lansia untuk Foya-foya

'Cinta Buta' Berujung Penjara: Sejoli di Medan Kuras Rp45 Juta Milik Lansia Demi Bayar Rentenir

oleh Reza EfendiDiterbitkan 06 Mei 2026, 09:56 WIB
Sejoli di Medan kuras isi rekening milik lansia

Liputan6.com, Jakarta - Ungkapan pepatah 'cinta itu buta' nampaknya benar-benar dihayati oleh pasangan kekasih asal Medan ini. Alih-alih merajut masa depan dengan cara yang halal, sejoli berinisial SL (35) dan NK (33) justru kompak melakukan aksi kriminal dengan menguras tabungan seorang lansia sebesar Rp 45 juta.

Berdasarkan hasil interogasi, motif dibalik aksi nekat ini adalah desakan ekonomi dan gaya hidup. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar utang ke rentenir, dan berfoya-foya. Kini, romansa keduanya harus berlanjut di balik jeruji besi setelah diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Peristiwa bermula pada Rabu (23/4/2026) di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar. Korban bernama Renawati Hutajulu, menyimpan tas berisi kartu ATM di dalam lemari meja dagangan. Nahasnya, korban juga menyimpan catatan nomor PIN di dalam tas tersebut.

Saat korban sedang beristirahat tak jauh dari lapaknya, kedua pelaku yang sudah mengintai langsung melancarkan aksinya. Korban baru menyadari kehilangan tersebut keesokan harinya.

"Korban sempat bergegas ke Bank BRI untuk memblokir rekening, namun sayang, saldo puluhan juta rupiah di dalamnya sudah lunas dikuras pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Rabu (6/5/2026).

Pelarian pasangan yang sudah berpacaran selama setahun ini berakhir setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV di salah satu mesin ATM. Dalam video tersebut, keduanya tampak jelas sedang melakukan transaksi penarikan uang milik korban.

Berbekal bukti tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya pada Senin (4/5/2026).

Iptu Poltak Tambunan menegaskan bahwa kecerobohan korban menyimpan nomor PIN di dalam tas menjadi 'karpet merah' bagi para pelaku untuk menguras isi ATM.

Atas perbuatannya, pasangan kompak ini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya