Siswi SMP di Kupang NTT Dicabuli Tetangga, Dikasih Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Seorang siswi SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan seorang pria yang merupakan tetangganya sendiri.

oleh Ola KedaDiterbitkan 05 Mei 2026, 11:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Kupang - VA, seorang remaja perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan seorang pria yang juga tetangganya.

Siswi SMP ini dicabuli di sebuah rumah kosong di samping UPTD PPA Dinas Sosial, Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Kasus ini sudah dilaporkan FO, ibu korban yang juga warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/47/III/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

"Korban adalah putri kandung pelapor sendiri yang masih di bawah umur, berinisial VA," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, Selasa (5/5/2026).

Ia menuturkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026), sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, korban VA sedang bermain di teras depan rumahnya.

Kemudian, terlapor, JN yang tidak lain adalah tetangga korban, melintas di depan rumah lalu mengajak korban ke sebuah rumah kosong.

Korban pun ikut bersama pelaku menuju sebuah rumah kosong. Setibanya di rumah kosong, pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Usai melakukan aksinya, terlapor memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban sebagai yang tutup mulut.

Korban yang ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.

"Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergegas menangkap pelaku," katanya.

 

Hasil Gelar Perkara

Setelah menangkap pelaku, penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah.

Dalam gelar itu, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. karena itu, status kasus itu resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah pasal 147 Subsider pasal 115 huruf b K, HP," ujar Kapolsek.

Ia memastikan proses kasus itu dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera serta keadilan bagi korban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya