Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan serta fasilitas bagi hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan.
Dalam beleid tersebut, ketentuan mengenai besaran tunjangan ditegaskan dalam Pasal 4. Pemerintah menyebut, nilai tunjangan yang diterima hakim ad hoc sudah termasuk pajak penghasilan.
Advertisement
“Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiajPengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan,” bunyi beleid tersebut dalam Pasal 4 Ayat 1, dikutip Senin (4/6/2026).
Selain soal tunjangan bulanan, aturan ini juga mengatur skema penghargaan di akhir masa jabatan. Pada Pasal 12 disebutkan, hakim ad hoc berhak memperoleh uang penghargaan setelah menyelesaikan masa tugasnya. Nilainya ditetapkan sebesar dua kali besaran tunjangan.
Namun, bagi hakim ad hoc yang tidak menyelesaikan masa jabatan, uang penghargaan tetap diberikan dengan perhitungan proporsional berdasarkan lama masa kerja. Perhitungannya berjenjang, mulai dari 0,2; 0,4; 0,6; 0,8; hingga maksimal 1 kali nilai penghargaan, tergantung durasi masa tugas yang telah dijalani.
Di sisi lain, pemerintah juga memberi batasan. Hakim ad hoc yang diberhentikan tidak dengan hormat atau terjerat kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhak menerima uang penghargaan tersebut.
“Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat 1.
Rincian Tergantung Jenis Pengadilan
Pada halaman lampiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 merinci besaran tunjangan yang diterima hakim ad hoc di berbagai jenis pengadilan. Angkanya bervariasi, tergantung tingkat peradilan dan bidang perkara yang ditangani.
Untuk pengadilan tindak pidana korupsi, hakim ad hoc di tingkat pertama menerima tunjangan sebesar Rp 49,3 juta per bulan. Nilai itu meningkat menjadi Rp 62,5 juta di tingkat banding, dan mencapai Rp 105,27 juta untuk tingkat kasasi.
Besaran yang sama juga berlaku di lingkungan pengadilan hubungan industrial. Hakim ad hoc di tingkat pertama memperoleh Rp 49,3 juta, sementara di tingkat kasasi mencapai Rp 105,27 juta.
Sementara itu, pada pengadilan perikanan, tunjangan yang tercantum baru untuk tingkat pertama, yakni sebesar Rp 49,3 juta per bulan.
Kemudian, untuk pengadilan HAM, struktur tunjangan disusun berjenjang mengikuti tingkat peradilan. Hakim ad hoc di tingkat pertama menerima Rp 49,3 juta per bulan. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 62,5 juta di tingkat banding, dan mencapai Rp 105,27 juta pada tingkat kasasi.
Sementara itu, di pengadilan niaga, besaran tunjangan hakim ad hoc ditetapkan Rp 49,3 juta untuk tingkat pertama. Adapun di tingkat kasasi, nilainya melonjak menjadi Rp 105,27 juta.