Megawati Heran Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Lho Kok Lucu ya?

Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 02 Mei 2026, 15:39 WIB
Sebagai informasi, empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), menjadi terdakwa terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL) dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Tampak dalam foto, seorang personel Polisi Militer (paling kiri) mengawal empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko (kiri ke kanan), terdakwa penyerangan cairan asam terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus, usai persidangan mereka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kritik terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrei Yunus.

Hal tersebut diungkapkan Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Ia menyoroti kejanggalan proses persidangan yang justru diarahkan ke ranah militer. Padahal korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama.

"Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrei Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan. Hal itu guna memastikan transparansi dan rasa keadilan.

Ia mempertanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan korban meminta pengadilan tertentu demi mendapatkan keadilan yang substantif.

"Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," tegasnya.

Megawati mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali. Baik rakyat kecil, penyandang disabilitas, hingga mereka yang terpinggirkan.

 

Hukum Formal Berjalan Tak Lazim

Baginya, kasus Andrei Yunus menjadi potret bagaimana hukum formal terkadang berjalan secara tidak lazim.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab," kata Megawati.

Ia memandang fenomena ini sebagai bagian dari kondisi hukum ‘poco-poco’ atau tidak stabil yang harus segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.

"Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus penyerangan terhadap Andri Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026), lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pun memastikan, penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya