Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di sebuah daycare di Banda Aceh sebagai peringatan keras bagi penguatan perlindungan anak. Kejadian ini tidak boleh terulang, terutama di fasilitas yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pengasuhan anak.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut, terlebih sebelumnya juga terjadi kasus serupa di Yogyakarta.
Advertisement
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban kelalaian sistemis,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, lanjut Arifah, daycare tempat terjadinya kekerasan di Banda Aceh beroperasi tanpa izin resmi, sama seperti kasus di Yogyakarta. Menurut dia, legalitas bukan sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan anak.
Dia menekankan pentingnya penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA), serta pengawasan berkala terhadap seluruh lembaga daycare agar sesuai dengan standar pengasuhan yang layak.
“Pastikan mereka memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengasuhan yang layak. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas,” tegasnya, dilansir Antara.
3 Pengasuh Jadi Tersangka
Arifah juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anak, mulai dari memukul hingga membanting korban.
Dia menegaskan, penguatan sumber daya manusia dalam bidang pengasuhan menjadi hal penting untuk mencegah kasus serupa.
KPPPA bersama International Labour Organization (ILO) juga tengah menyusun standar kerja khusus pengasuhan anak sebagai acuan nasional dalam pelatihan dan sertifikasi tenaga pengasuh.
Terkait proses hukum, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 72 juta.
KPPPA memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Arifah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak melalui kanal resmi seperti UPTD PPA atau hotline SAPA 129.