Kasus Tabrakan Kereta Bekasi Diambil Alih Korlantas, Polisi Dalami Penyebab

Penanganan kasus tabrakan kereta di Bekasi Timur tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 April 2026, 15:11 WIB
Para pekerja memeriksa kondisi lokomotif Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan salah satu gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus kecelakaan kereta di Bekasi Timur kini berada di bawah kendali Korlantas Polri melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), dengan dukungan penuh dari Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan gelar perkara.

"Nanti kita tunggu dari Dirgakkum Korlantas karena langsung diambil alih oleh dari Direktorat Gakkum Korlantas Mabes Polri. Timnya juga kita mendukung semua proses yang sedang dilakukan, tentunya untuk percepatan dalam pembenahan,” ujar Komarudin.

Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

“Kita mengantisipasi kejadian-kejadian serupa agar tidak terulang kembali di mana pun, ya bukan hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia,” katanya.

Terkait waktu penanganan, Komarudin menyebut proses masih berlangsung dan bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan.

“Relatif ya, kita akan lihat kalaupun memang sekiranya nanti cukup dari hasil pemeriksaan mulai dari pengecekan kendaraan, kalau sopir rasanya sudah, tinggal bagaimana kita pendalaman ke kendaraannya,” jelasnya.

 

Telusuri Penyebab Kecelakaan

Tim penyelamat bekerja di lokasi terjadinya tabrakan kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa 28 April 2026 dini hari. (Yasuyoshi Chiba/AFP)

Menurut dia, penyebab kecelakaan akan ditelusuri dari berbagai faktor, mulai dari kesalahan manusia, kondisi kendaraan, hingga faktor jalan.

“Seperti yang tadi saya katakan sekali lagi, empat faktor penyebab kecelakaan itu mulai dari human error, kemudian juga faktor kendaraan, faktor jalan juga berpengaruh karena dalam Undang-Undang Lalu Lintas, jalan juga ada penanggung jawabnya,” ujarnya.

Komarudin menambahkan, jika hasil penyelidikan menunjukkan kecelakaan dipicu faktor jalan, maka pihak penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Ya kalaupun memang nanti kecelakaan terjadi karena faktor jalan, ya penyelenggara jalannya yang kena nanti,” tegasnya.

Infografis Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya