Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran suap hingga miliaran rupiah, praktik pengondisian proyek, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Perkara ini tidak hanya menyeret Ardito Wijaya. Jaksa menyebut ia bersekongkol dengan sejumlah pihak, yakni M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Advertisement
Jaksa KPK Tri Handayani memaparkan, dalam dakwaan pertama Ardito diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang tersebut diserahkan pada September 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung melalui perantara Anton Wibowo.
“Pemberian uang dimaksud agar terdakwa menunjuk perusahaan tertentu sebagai penyedia barang dan jasa,” ujar jaksa di persidangan, Rabu (29/4/2026).
Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Modus yang digunakan yakni melalui skema e-purchasing berbasis e-catalog dengan cara mengondisikan pemenang proyek.
Tak hanya itu, Ardito juga diduga menginstruksikan orang kepercayaannya untuk mengatur sejumlah paket pekerjaan agar dimenangkan rekanan tertentu dengan imbalan fee. Jaksa mencatat sedikitnya delapan proyek dengan nilai total sekitar Rp 9,2 miliar telah dikondisikan.
Sejumlah perusahaan disebut terlibat dalam proyek tersebut, di antaranya PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading. Dalam prosesnya, jaksa menemukan adanya rekayasa pengadaan.
“Ditemukan penyesuaian spesifikasi teknis hingga pengaturan harga pembanding agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang,” kata jaksa.
Selain dugaan suap, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 7,35 miliar dalam periode Februari hingga November 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak dan disalurkan melalui perantara sebelum akhirnya diterima oleh Ranu Hari Prasetyo.
Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional Ardito selama menjabat sebagai kepala daerah, namun tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
“Penerimaan tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan,” ujar JPU Hardiman Wijaya.
Bongkar Kode 'Brimob'
Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga membongkar penggunaan istilah “Brimob” sebagai kode khusus dalam pengaturan proyek. Ardito disebut menunjuk Anton sebagai koordinator pengaturan proyek dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya di Dinas Kesehatan.
Dalam praktiknya, Ardito bahkan secara langsung memerintahkan pejabat dinas untuk berkoordinasi dengan Anton yang ia sebut dengan kode tersebut guna memastikan proyek dimenangkan oleh rekanan tertentu.
Anton sendiri berperan sebagai operator lapangan. Ia menjadi penghubung antara Ardito dan pihak dinas, menyusun daftar calon pemenang proyek, hingga mengarahkan pejabat teknis. Dalam dakwaan, Anton juga menerima uang Rp500 juta dari rekanan dan melaporkannya kepada Ardito melalui pesan singkat.
“Mas, ada titipan dari Om L senilai 500.000.000,00,” tulis Anton.
Pesan itu dijawab Ardito, “Iya, dipegang aja dulu, nanti kalau ada keperluan forkopimda.”
Sementara itu, Riki Hendra Saputra berperan sebagai pengepul fee dari para rekanan proyek. Ia menerima setoran setelah proyek berjalan, lalu menyalurkannya kepada pihak yang ditunjuk Ardito.
Adapun Ranu Hari Prasetyo disebut sebagai penampung aliran dana. Ia mengelola uang hasil fee proyek untuk kepentingan Ardito.
“Ranu merupakan bagian dari lingkaran kepercayaan terdakwa yang memastikan aliran dana tetap berada dalam kendali,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ardito bersama Anton Wibowo dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo juga didakwa terkait tindak pidana suap.
Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Dalam persidangan, keempat terdakwa kompak tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto dengan anggota Edi Purbanus dan Charles Suparidi memastikan para terdakwa telah memahami isi dakwaan sebelum memberikan kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing.
Terdakwa Ardito Wijaya menyatakan menerima dakwaan dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
“Tidak mengajukan eksepsi, tetapi akan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan Yang Mulia,” ujar Ardito di hadapan majelis hakim.
Sikap serupa juga ditunjukkan M. Anton Wibowo yang menjabat Plt Kepala sekaligus Sekretaris Bapenda Lampung Tengah. Ia mengaku memahami dakwaan dan tidak mengajukan keberatan.
Dua terdakwa lainnya, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, juga memilih mengikuti proses persidangan tanpa mengajukan eksepsi.
“Baik, kami kira semuanya telah mengerti dakwaan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, majelis meminta jaksa mempersiapkan sidang pembuktian,” kata Hakim Ketua Enan Sugiarto.
Jaksa KPK Tri Handayani menjelaskan konstruksi perkara keempat terdakwa berbeda. Ardito Wijaya dan Anton Wibowo didakwa terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, sementara Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo didakwa dalam perkara suap.
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan dengan tahap pembuktian oleh jaksa KPK yang dijadwalkan mulai digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.