Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial RIL membantah keterlibatannya dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Dia menegaskan hanya membantu pada tahap awal pendirian, tanpa pernah terlibat dalam operasional maupun pengambilan keputusan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat menjelaskan, pada 2021 pemilik yayasan sempat meminta bantuan RIL untuk meminjamkan KTP elektronik sebagai syarat administrasi pendirian badan hukum. Namun, sejak awal RIL telah memberikan syarat agar namanya dihapus dari struktur kepengurusan setelah yayasan resmi terbentuk.
Advertisement
Permintaan tersebut disampaikan setelah RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) hakim, sehingga tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan di luar tugasnya sebagai aparatur negara.
“RIL tidak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut,” ujar Rohmat, Selasa (28/4/2026).
Dia menegaskan, RIL juga tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari yayasan, serta tidak mengetahui proses lanjutan pendirian, termasuk terbitnya akta notaris pada 5 Juli 2022. Bahkan, RIL disebut tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian, maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya.
Minta Maaf ke Korban
Selain itu, RIL tidak pernah melakukan penyertaan modal, mengikuti rapat pengurus, ataupun menerima honorarium dan keuntungan dari kegiatan yayasan. Seluruh laporan kegiatan, baik keuangan maupun operasional, juga tidak pernah disampaikan kepadanya.
Dilansir Antara, Rohmat menambahkan, RIL mengakui bahwa tindakannya meminjamkan identitas pribadi merupakan sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian. Dia pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta keluarga yang terdampak polemik yayasan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/4), polisi menemukan sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari total 103 anak yang dititipkan.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang merupakan pengasuh, sementara dua lainnya adalah ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42).