Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50 PPA Nomor 2026 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucapnya.
Advertisement
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono.
Kekayaan Capai Rp 16,19 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Abdul Kadir Karding mencapai Rp 16,194 miliar per 31 Desember 2024.
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 14,27 miliar. Properti tersebut tersebar di sejumlah daerah seperti Pati, Demak, Semarang, Jakarta Selatan, hingga Palu.
Selain itu, Karding juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 950 juta, yang terdiri dari dua mobil keluaran terbaru dan satu sepeda motor.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 556,7 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 412,8 juta.
Menariknya, dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap berada di kisaran R p16,19 miliar.
Aset Didominasi Properti
Jika ditelusuri lebih rinci, aset properti menjadi komponen terbesar dalam portofolio kekayaan Karding. Beberapa di antaranya berada di wilayah Semarang dan Palu dengan luas lahan yang cukup besar.
Untuk kendaraan, ia tercatat memiliki mobil BYD dan Toyota keluaran 2024 serta sepeda motor Honda Phantom.
Dalam catatan LHKPN, seluruh data yang dilaporkan merupakan hasil pengisian mandiri oleh pejabat yang bersangkutan melalui sistem resmi KPK.
Laporan ini juga menegaskan bahwa data tersebut tidak otomatis membuktikan bebas dari tindak pidana, dan tetap dapat ditelusuri jika ditemukan aset yang belum dilaporkan.