Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha klub malam White Rabbit PIK di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (24/4), menyebut penyegelan dan pencabutan izin itu bukan tanpa alasan. Tindakan itu, menurutnya, merupakan respons cepat terhadap temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Advertisement
Bareskrim, lanjut Eko, terus berkomitmen untuk memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di Ibu Kota.
Langkah Bareskrim Polri dan Pemprov DK Jakarta ini pun lantas menuai apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini pun meminta Polri dan Pemprov di setiap wilayah bisa tegas menindak seluruh tempat yang berkaitan dengan narkoba.
“Ini langkah tepat yang dilakukan Bareskrim dan Pemprov Jakarta. Pokoknya, tutup dan cabut izin semua klub malam yang bermasalah terkait peredaran narkoba," ujar Sahroni, Senin (27/4).
"Ini bentuk ketegasan negara memutus mata rantai narkotika, bukan hanya di pelaku lapangan, tapi juga pada tempat yang memfasilitasi transaksi haram tersebut. Siapa pun yang terlibat harus diusut, baik dari sisi pidananya, dugaan pencucian uangnya, sampai jaringan bandar di belakangnya."
Lebih lanjut, Sahroni tidak ingin penyalahgunaan narkoba yang kian marak ini dibiarkan begitu saja. Maka dari itu, ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci.
“Pemberantasan narkoba harus dari hulu ke hilir, tidak boleh ada kompromi sedikit pun. Karena peredaran narkoba sudah kian mengkhawatirkan, tidak lagi dipakai di tempat-tempat tertutup, tapi di tempat hiburan komersil seperti klub tersebut. Jadi tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dari bisnis yang merusak generasi bangsa ini,” tegas Sahroni.
White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP DKI Jakarta, Ini Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas usaha White Rabbit milik PT Pribadi Utama Mandiri yang berada di City Plaza Ruko Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis 23 April 2026.
Penindakan tersebut dilakukan karena usaha yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan penutupan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dalam kondisi aman dan kondusif.
Disebutkan, kegiatan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026 terkait penutupan tempat usaha tersebut.
"Sudah dari kemarin disegel dari hari kamis kita sudah segel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2026).
Dia pun membenarkan, salah satu alasan penutup ini karena narkoba.
"Iya memang sudah ada indikasi dan proses di kepolisian. Sudah terkait dengan jaringan narkoba," jelas Satriadi.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan penindakan tersebut, di antaranya Kepala Bidang PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara.
Setibanya di lokasi, petugas menemui pemilik atau penanggung jawab usaha, Eka Arfiyan, untuk menyampaikan maksud dan tujuan penindakan.
Petugas pun langsung membuat berita acara penutupan serta memasang stiker dan spanduk penutupan di lokasi usaha. Pembacaan berita acara juga dilakukan di hadapan pemilik usaha.
Pada pukul 10.15 WIB, berkas berita acara secara resmi diserahkan oleh Kepala Bidang PPNS kepada pihak pemilik. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan kemudian dinyatakan selesai pada pukul 10.30 WIB.
Selama proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
White Rabbit Disegel, Polisi Beri Pesan Ini ke Semua Tempat Hiburan
White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, disegel permanen. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memuji sikap tegas Pemprov DKI Jakarta yang bergerak cepat dan tepat.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menemukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi. Sesuai aturan Pemprov, tempat yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba langsung ditutup.
"Pencabutan izin ini bersifat menyeluruh, mencakup: 1. Bar dan Lounge, 2. Fasilitas Karaoke, 3. Izin Penjualan Minuman Beralkohol," ujar dia.
"Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut," sambung dia.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di ibu kota.
Eko berharap langkah berani Jakarta ini menjadi role model bagi daerah lain agar tidak segan mencabut izin usaha yang melanggar hukum.
"Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," pungkasnya.