OJK Resmi Terima Paket Calon Direksi BEI

OJK resmi terima paket calon direksi BEI jelang batas akhir 4 Mei 2026. Pansel juga telah dibentuk untuk seleksi direksi KPEI dan komisaris KSEI.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 27 April 2026, 12:55 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berjalan. Hingga saat ini, sejumlah paket pencalonan sudah masuk secara resmi dan tengah menjalani tahap awal evaluasi administratif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa meskipun batas waktu pengajuan belum berakhir, pihaknya telah menerima lebih dari satu paket calon direksi.

“Sudah ada, jadi sudah ada yang masuk ke kami secara resmi walaupun batas waktunya belum selesai ya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Hasan mengatakan, proses ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026.

“Batas waktu terakhir pengajuan calon Direksi Bursa Efek Indonesia yang RUPSnya dilaksanakan di akhir Juni sesuai ketentuan, kalau ditarik mundur itu di tanggal 4 Mei 2026. Sudah ada paket yang masuk,” kata dia. 

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa batas akhir pengajuan paket calon direksi BEI adalah 4 Mei 2026. Saat ini, OJK tengah melakukan evaluasi awal terkait kelengkapan persyaratan administrasi dari paket yang telah masuk.

 

OJK Bentuk Pansel

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Liputan6.com/Tira)

Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menangani proses pemilihan ini. Pansel tersebut akan bertugas menilai kelayakan calon, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi.

Tak hanya untuk BEI, OJK juga membentuk pansel untuk proses pencalonan direksi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta komisaris Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ketiga proses ini berjalan paralel sebagai bagian dari penguatan tata kelola infrastruktur pasar modal Indonesia.

“Kami sudah membentuk panitia seleksi untuk tiga proses dimaksud, baik untuk pencalonan Direksi Bursa Efek Indonesia, pencalonan Direksi KPEI, dan juga pencalonan komisaris KSEI,” ujarnya.

Setelah tahapan administrasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah penilaian kemampuan dan kompetensi dari masing-masing kandidat yang diajukan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya