Liputan6.com, Jakarta - Menteri PPPA atau Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare (tempat penitipan anak) di Kota Yogyakarta.
"Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar," ujar Arifah, melansir Antara, Senin (27/4/2026).
Advertisement
"Setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," sambung dia.
Arifah menegaskan, KemenPPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," kata dia.
KemenPPPA Akan Terus Berikan Pendampingan
Arifah menegaskan, KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
"Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan," jelas dia.
Sebelumnya, daycare di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu.
Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat 24 April 2026. Hingga saat ini, sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan di daycare.
Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun. Polresta Yogyakarta saat ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta yang Perlakukan Anak Tak Manusiawi
Sebelumnya, petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat 24 April 2026.
Penggerebekan ini diduga karena adanya penganiayaan, tindakan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi yang diduga dialami puluhan anak di tempat penitipan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu 25 April 2026. Gelar perkara ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.
"Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta," kata Eva, Sabtu 25 April 2026.
13 Orang Tersangka
Eva menerangkan, dari hasil gelar perkara ini, pihak kepolisian menetapkan 13 orang tersangka. 13 tersangka ini seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak itu.
"Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," ucap Eva.
Terkait motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi ini, Eva masih enggan merincinya. Eva hanya menyebut motif dari 13 tersangka ini masih didalami oleh penyidik.
"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.