Lab Vape Zombie Terbongkar di Apartemen Jaktim, Berawal dari Paket Ojol

Kasus lab vape zombie ini terbongkar usai pengemudi ojol yang curiga dengan paket yang dibawanya.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 April 2026, 11:27 WIB
Kasus lab vape zombie ini terbongkar usai pengemudi ojol yang curiga dengan paket yang dibawanya. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sebuah tempat yang diduga menjadi clandestine lab untuk produksi vape mengandung zat etomidate atau dikenal juga sebagai vape zombie, di sebuah apartemen kawasan Jakarta Timur. Kasus ini terbongkar usai adanya laporan pengemudi ojek online atau ojol yang curiga dengan paket yang dibawanya, pada Senin, 13 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengemudi ojol tersebut melapor ke petugas piket Mabes Polri. Saat pengecekan X-Ray, ternyata benar didapati adanya narkoba dalam paket tersebut. 

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu," kata Eko kepada wartawan, dikutip Kamis (23/4/2026).

Penyidik kemudian melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojol dengan mengantarkan paket ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, petugas berkomunikasi dengan pihak pengirim dan mengatakan bahwa akan ada saudaranya yang mengambil paket tersebut.

Tidak berselang lama, datang pria berinisial R. Dari hasil interogasi, dia mengaku bahwa paket tersebut akan kembali dikirimkan ke sebuah hotel di Jakarta Timur. Sementara, datang pula saksi lain yang diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama untuk mengambil paket tersebut.

Berdasarkan hasil keterangannya, Ananda Wiratama telah melakukan transaksi 37 kali pengiriman atas perintah tersangka Frendry Dona yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Modus Operandi

Kasus lab vape zombie ini terbongkar usai pengemudi ojol yang curiga dengan paket yang dibawanya. (Foto: Istimewa)

Eko menyebut, tim menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan kawasan Jakarta Timur, pada Selasa, 14 April 2026. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 163,03 gram, ganja dengan berat bruto 60,44 gram, dan 21 catridge yang diduga mengandung etomidate.

"Didapatkan informasi dari hasil introgasi tersangka Ananda Wiratama bahwa diperintahkan oleh pengendali atas nama Frendry Dona yang berada di Apartemen Callia Pulo Gadung, Jakarta Timur," ungkap Eko.

Petugas langsung bergerak menuju apartemen tersebut. Hanya saja, Frendry Dona tidak merespon saat dihubungi Ananda Wiratama, sehingga tim membuka paksa unit apartemen tersebut dan mendapati seorang saksi. 

Hasil penggeledahan apartemen tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, 25 catridge kosong merek Mafia, 34 catridge kosong merek Stone Island, 117 bungkus vape merek Mafia, 88 bungkus vape merek Yakuza, 2 alat pres, 19 bungkus vape merek three, dan lain sebagainya. Semua barang bukti dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.

Adapun modus yang dilakukan oleh Frendry Dona, yaitu memerintahkan untuk mengambil paket sabu yang sudah dibungkus dengan plastik klip sedang dan catridge vape siap pakai.

 

Polisi Buru Bandar

Kasus lab vape zombie ini terbongkar usai pengemudi ojol yang curiga dengan paket yang dibawanya. (Foto: Istimewa)

Eko mengatakan, barang tersebut dibawa oleh Ananda Wiratama ke kontrakannya. Pengiriman ke pembeli dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui ojek online atau diantar langsung olehnya.

Sementara, Frendry Dona diduga sebagai pengendali atau bandar dari peredaran narkoba tersebut.

"Setelah pengiriman berhasil, tersangka Ananda Wiratama mendapat upah senilai Rp 100 ribu pada setiap pengiriman," jelasnya.

"Apabila stok mulai menipis, tersangka Ananda Wirata akan mengambil Narkoba tersebut ke apartemen DPO Frendry Dona," Eko menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya