Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui proses lelang yang transparan, akuntabel, dan efisien.
"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Advertisement
Dia menuturan, BPA Fair 2026 ini dibuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa memahami mekanisme pengelolaan aset dari penegak hukum, yang selama ini belum sepenuhnya terpublikasikan.
Sementara, Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi menegaskan, pihaknya menawarkan lebih dari 400 aset, mulai dari perhiasan, tas mewah, mobil, motor, hingga karya seni. Di mana, seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang kepada publik.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat: ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai? Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi," jelas dia.
Adapun acara ini akan diselenggarakan dari tanggal 18-22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan, Jakarta. Selain itu, proses pelelangan akan dibuka untuk umum melalui sistem e-katalog.
Nilai Aset Mencapai Rp 100 Miliar
Berdasarkan estimasi awal, nilai aset bergerak yang akan dilelang mencapai lebih dari Rp 100 miliar, dengan beberapa aset unggulan seperti mobil sport dan lukisan berbahan emas.
Sekitar 90 persen aset yang ditawarkan merupakan aset bergerak, guna memudahkan publik dalam melihat dan memahami objek lelang secara langsung.
Sebagai sarana lelang, BPA Fair 2026 juga bisa membuka ruang dialog dengan masyarakat, media, maupun instansi. Proses ini merupakan bagian dari transparansi oleh penegak hukum.
Transparansi tidak hanya soal membuka data, tetapi juga membuka ruang dialog. Kami ingin masyarakat terlibat dan menilai langsung proses yang kami jalankan,” tambah Kuntadi.
Dengan peluncuran BPA FAIR 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya adil secara formal, melainkan memberikan manfaat nyata melalui pemulihan kerugian negara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses e-katalog resmi BPA atau mengikuti kanal media sosial resmi BPA.