Penyerang Kantor DPD PDIP Medan Tak Ditahan

Poltabes Medan tidak akan menahan para pelaku, tapi mengamankan kantor DPD. Ketua DPC Doni Arsal Gultom berencana melayangkan gugatan untuk ketua DPD ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 September 2003, 05:23 WIB
Liputan6.com, Medan: Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan memproses penyerangan Kantor Dewan Pimpinan Daerah PDIP Sumatra Utara secara hukum. Tindakan itu dimotori oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Medan, Doni Arsal Gultom yang telah dibebastugaskan. "Kalau sudah menggunakan kekerasan, itu di luar demokrasi yang diatur dalam partai. Yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Pramono Anung, Kamis (25/9) petang.

Sementara itu, Doni Arsal menyerahkan kunci Kantor DPC yang sempat disegel kepada Kepolisian Kota Besar Medan. Sebelumnya pagi tadi, massa pendukung Doni menerobos dan menghancurkan peralatan di dalam kantor DPD [baca: Kantor DPD PDIP Sumut Diserang]. Kapoltabes Medan Komisaris Besar Polisi Bagus Kurniawan menyatakan aksi tersebut adalah masalah internal partai. Pihaknya tidak akan menahan para pelaku, tapi mengamankan kantor DPD.

Doni Arsal yang terpilih sebagai Ketua DPC hasil konferensi cabang April 2002, besok berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gugatan itu ditujukan ke Ketua DPD Rudolf Pardede yang mengadakan konfercab lanjutan dan memilih Usaha Ginting sebagai pengganti dirinya.

Dalam penyerbuan tersebut, tercatat 15 satuan tugas mau pun simpatisan Partai Banteng Bulat menderita luka sehingga terpaksa dibawan ke dua rumah sakit. Dua orang di antaranya dilaporkan menderita luka serius akibat kepalanya terkena lemparan batu dan benda keras.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya