Perhatikan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Rabu 22 April 2026

Penerapan sistem pembatasan kendaraan melalui kebijakan ganjil genap kembali berlangsung di Jakarta pada hari ini, Rabu (22/4/2026).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 22 April 2026, 07:00 WIB
Peraturan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (13/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem pembatasan kendaraan melalui kebijakan ganjil genap kembali berlangsung di Jakarta pada hari ini, Rabu (22/4/2026).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah yang terus dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada hari kerja.

Memasuki tanggal 22 yang merupakan angka genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di area yang termasuk dalam pengaturan ganjil genap.

Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk menyesuaikan perjalanan, baik dengan memilih rute lain maupun menggunakan moda transportasi alternatif.

Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu yang identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah.

Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal.

Seperti yang telah berjalan selama ini, aturan ganjil genap diterapkan secara konsisten pada hari kerja dan tidak berlaku saat akhir pekan maupun hari libur nasional. Pola ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap fleksibel dalam menggunakan kendaraan pribadi di luar hari kerja.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengurangan kepadatan kendaraan di jalan raya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengendalikan polusi udara di Jakarta. Dengan jumlah kendaraan yang lebih terkendali, diharapkan kualitas udara dapat lebih terjaga, terutama di kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam merencanakan perjalanan, termasuk memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku. Dengan kesiapan yang baik, aktivitas sehari-hari tetap dapat berjalan lancar tanpa harus terkendala aturan yang ada.

Melalui penerapan ganjil genap yang konsisten serta dukungan dari masyarakat, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta dapat semakin tertib, lancar, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap di Jakarta tak berlaku pada akhir pekan, Sabtu (7/9/2024). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya