Liputan6.com, Jakarta - UAR (19) tidak berkutik saat diamankan tim Resmob Polresta Kupang Kota. Pemuda asal Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT diamankan karena mencuri perhiasan emas milik TD alias Tarotji.
Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 4 April 2026.
Advertisement
UAR diamankan pada Senin, 20 April 2026 petang sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Bajawa, RT 36/RW 11, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, mengatakan korban kehilangan gelang emas seberat 20 gram dari tempat penyimpanan kasus tersebut berawal pada 28 maret 2026 malam.
Korban telah berusaha untuk mencari namun tidak menemukan gelang emas tersebut.
Lapor Polisi
Korban kemudian mendatangi ruang SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Dari hasil interogasi Unit Resmob, diketahui kalau salah satu keponakan korban yang tinggal bersama korban meninggalkan rumah semenjak gelang emas tersebut hilang.
Anggota Unit Resmob lalu bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan UAR ke Mapolresta Kupang Kota.
Dipakai Foya-Foya
Kepada polisi, UAR akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku kalau uang hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan teman-temannya.
"Barang bukti emas telah dijual senilai Rp 650.000 dan hasilnya dipakai bersama temannya," katanya.