Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (16/4/2026).
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Fuso Hino bernomor polisi BE 8176 NBB.
Advertisement
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.
“Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 06.00 WIB tim menerima laporan adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas di jalur Kediri–Madiun. Petugas kemudian melakukan patroli dan berkoordinasi dengan unit Bea Cukai di wilayah terkait.
Dari hasil patroli gabungan, petugas mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas tol Mojokerto–Kertosono.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelas Lukman.
Sekitar pukul 11.00 WIB, truk tersebut dihentikan di rest area 626 B. Hasil pemeriksaan menemukan jutaan batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti, kendaraan, serta satu orang terperiksa berinisial TS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah Pasal yang Dilanggar
Menurut Lukman, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp10,39 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,22 miliar.
“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal.