Modus Main Game, Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Bocah Laki-Laki di Toilet Musala

Pria pengangguran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun dengan iming-iming game.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 20 April 2026, 11:16 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Bandar Lampung. Seorang pria pengangguran berinisial AA (29) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun dengan iming-iming game di kamar mandi musala.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 6 April 2026.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Gigih saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu musala di Kecamatan Tanjung Senang. Kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di Jalan Cendana.

Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan hal penting.

"Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju musala yang berada tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku sempat mengajak korban berbincang di area tempat wudu dan menawarkan permainan," tuturnya.

 

Bocah Lapor Orang Tua

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengarahkan korban masuk ke kamar mandi musala. Sementara itu, dua teman korban diminta menunggu di luar.

"Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dan pulang ke rumah," jelasnya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu, keluarga korban langsung mencari pelaku dan kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung guna mendalami kasus tersebut.

Infografis Kasus-Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya