Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan ruang siber nasional. Terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026 (sekitar 18 bulan), pemerintah tercatat telah menangani sedikitnya 4.198.606 konten negatif di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa masifnya penindakan ini merupakan representasi kehadiran negara dalam memitigasi risiko aktivitas digital ilegal yang merugikan masyarakat.
Advertisement
"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," ujar Alexander, dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan data penindakan, konten perjudian daring (judi online) masih menjadi ancaman utama dengan total 3.292.203 kasus. Angka ini jauh melampaui kategori konten negatif lainnya, yaitu:
- Pornografi: 798.181 kasus.
- Penipuan Digital: 41.494 kasus.
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI): 9.217 kasus.
Dari sisi infrastruktur digital, situs web menjadi muara terbesar penyebaran konten ilegal dengan total penanganan mencapai 4,1 juta konten.
Sementara itu, di ranah media sosial, Kemkomdigi menindak 563.852 konten, di mana platform Meta mencatatkan angka tertinggi sebesar 198.921 konten, disusul layanan berbagi file (file sharing) sebanyak 181.562 konten.
Dukungan Industri Kreatif
Langkah tegas Kemkomdigi mendapat respons positif dari pelaku industri, khususnya Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai tindakan ini memberikan sinyal kuat bagi kepastian hukum di Indonesia.
"Bagi industri streaming, perlindungan HKI bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator," tegas Hermawan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, menambahkan bahwa ekosistem digital yang sehat hanya bisa terwujud jika ruang siber bersih dari konten ilegal. Menurutnya, langkah pemerintah ini krusial dalam membangun daya saing industri kreatif nasional di kancah global.
Hingga saat ini, Komdigi berkomitmen untuk terus mempererat kolaborasi dengan berbagai asosiasi sektoral guna memastikan ruang digital Indonesia tetap produktif, aman, dan terlindungi dari segala bentuk pelanggaran hukum.