Liputan6.com, Jakarta - Parlemen Polandia kembali gagal membatalkan veto Presiden Karol Nawrocki terhadap rancangan undang-undang regulasi kripto. Hal ini memperpanjang kebuntuan selama berbulan-bulan mengenai bagaimana negara tersebut seharusnya mengatur aset digital.
Dikutip dari coinmarketcap, Minggu (19/4/2026), dalam pemungutan suara pada hari Jumat, para anggota parlemen tidak mencapai 263 suara yang dibutuhkan untuk membatalkan veto presiden, dengan 243 anggota parlemen menentang dan 191 mendukung, menurut TVP World.
Advertisement
Rancangan undang-undang yang didorong oleh Perdana Menteri Donald Tusk ini dirancang untuk menyelaraskan Polandia dengan Regulasi Pasar Aset Kripto (MiCA) Uni Eropa, kerangka kerja menyeluruh blok tersebut untuk penerbitan dan penyimpanan aset kripto.
Jika disahkan, undang-undang ini akan menandai langkah signifikan bagi pengawasan kripto di Polandia, karena Polandia tetap menjadi satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang belum menerapkan MiCA.
Presiden Nawrocki membela vetonya, dengan alasan bahwa peraturan yang diusulkan berisiko melampaui batas wewenang, kurang transparan, dan akan membebani usaha kecil secara berlebihan, demikian laporan TVP World.
Sebaliknya, para pejabat pemerintah telah memperingatkan bahwa penundaan aturan membuat investor terpapar risiko, dengan Menteri Keuangan Andrzej Domański dilaporkan menggambarkan ketiadaan aturan yang jelas sebagai mengubah pasar menjadi "El Dorado bagi para penipu."
Perseteruan Politik
Perseteruan politik yang sedang berlangsung memiliki implikasi yang lebih luas bagi ekosistem kripto Polandia, termasuk para pelaku industri lokal dan perusahaan asing yang mempertimbangkan kepastian regulasi versus ketidakpastian di salah satu pasar terbesar di Eropa.
Konflik ini terjadi ketika bursa terbesar di negara itu, Zonda, berada di pusat perselisihan, di tengah tuduhan yang terkait dengan pendanaan ilegal dan kekhawatiran keamanan nasional.