Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal Nyaris Beredar di Jakpus, Begini Sepak Terjang Para Pelakunya

LIma orang pelaku peredaran obat keras ditangkap di tempat terpisah.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 19 April 2026, 10:45 WIB
obat keras disita petugas (Foto: Humas Polres Jakpus)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 5 orang pelaku dicokok dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

"Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujar Reynold, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (19/4/2026).

Reynold menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan 3 pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini.

"Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl," ungkap dia.

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Diketahui, 2 pelaku sisanya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

31 Ribu Obat Keras Daftar G Disita

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Rahmat.

Diketahui saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya