KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Bupati Tulungagung, Sita Uang Puluhan Juta

KPK terus mendalami kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 17 April 2026, 19:08 WIB
KPK terus mendalami kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satnya dengan melakukan penggeledahan di empat tempat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan menyasar ke kantor Sekretaris Daerah (sekda), kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan rumah pribado Gatut Sunu Wibowo.

Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.

"Adapun dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta," ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan mengekstraksi setiap barang bukti yang telah diamankan.

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi berbeda pada Rabu, 15 April 2026. Penyidik juga menemukan dan menyita bukti dokumen surat pernyataan yang digunakan untuk memeras para organisasi perangkat daerah (ODP).

Budi menambahkan, penyidik juga masih mendalami OPD mana saja yang diduga diancam dan diperas oleh Gatut Sunu Wibowo. Adapun OPD yang diduga diancam termasuk camat hingga kepala sekolah.

"Termasuk pada pihak-pihak Camat, kemudian kepala sekolah, nah itu semuanya masih akan didalami," tandas Budi.

 

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (tengah) dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. (Liputan6.com/Helmi Fitrhiansyah)

KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).

Asep menambahkan, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya