Hampir Setahun Menggantung, Ini Alasan Kasus Ijazah Jokowi Belum Disidangkan

Setiap langkah penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itu, penyidikan Kasus Ijazah Jokowi dilakukan secara hati-hati demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 17 April 2026, 17:45 WIB
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang telah bergulir hampir satu tahun, hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berjalan tanpa kendala berarti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan penyidikan dilakukan secara hati-hati demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Sampai hari ini kami tidak menemukan kendala. Tapi kami harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Iman menjelaskan, setiap langkah penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itu, seluruh dinamika dalam proses penyidikan, termasuk permintaan dari pihak tersangka, tetap diakomodasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah permintaan uji laboratorium independen. Sejumlah lembaga sempat diajukan, namun tidak membuahkan hasil.

Lembaga seperti BRIN, Puspomad, hingga laboratorium milik Universitas Indonesia disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen yang dimaksud.

Penyidik Persilahkan Tersangka Hadirkan Saksi Meringankan

Jokowi Tanggapi Soal Kasus Ijazah Palsu (Foto: Fajar Abrori/Liputan6.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa situasi tersebut bukan merupakan kendala dalam penyidikan.

“Tidak ada kendala. Kami menghormati ruang publik dan prinsip equality before the law. Semua sama di depan hukum,” ujarnya.

Budi menambahkan, penyidik memberikan ruang kepada tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan maupun ahli, termasuk terkait permintaan pengujian dokumen di berbagai laboratorium.

“Sudah terjawab, BRIN dan Puspomad bukan pihak yang memiliki laboratorium forensik dokumen. Jadi bukan kendala, tapi kami mengakomodir semua permintaan,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya