Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 19/PERMEN-KP/2020 yang mengatur tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang berbahaya atau merugikan ke/dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya KKP, Haeru Rahayu mengatakan peraturan ini bertujuan melindungi ekosistem perairan dari spesies asing invasif. Permen akan direvisi guna memperkuat upaya pengendalian ikan sapu-sapu yang kian masif dan mengancam ekosistem perairan di Tanah Air.
Advertisement
“KKP saat ini sedang menyiapkan software-nya dalam bentuk Peraturan Menteri, sudah ada yang nomor 19 tahun 2020 dan saat ini sedang dilakukan revisi supaya bisa lebih aplikatif dalam rangka pengendalian populasi ikan sapu-sapu ini,” kata Haeru usai gerakan tangkap ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI di Saluran RW 06, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, revisi aturan ini menjadi penting mengingat populasi ikan sapu-sapu di Indonesia yang terus meningkat. Dia menyebut diperlukan langkah pengendalian yang terstruktur serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Haeru, hingga saat ini metode untuk pengendalian ikan sapu-sapu yang paling efektif masih dilakukan secara konvensional melalui penangkapan langsung menggunakan jaring dan jala. Pasalnya, pendekatan lain seperti biologis maupun kimia dinilai belum dapat diterapkan secara optimal.
“Banyak cara sebetulnya, secara biologis kita belum ada predator yang langsung memakan, kalaupun ada nanti akan menjadi persoalan selanjutnya. Secara kimia, ini juga akan punya persoalan dengan lingkungan, maka yang paling efektif hingga detik ini adalah dengan metode konvensional seperti ini,” jelas Haeru.
Fenomena
Ia bilang, KKP juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di berbagai wilayah untuk menangani persoalan serupa. Fenomena dominasi ikan invasif, kata Haeru, tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah lain seperti Danau Toba.
“Se-Indonesia kami sudah koordinasi dengan Pemda. Salah satu yang sejenis ini modelnya adalah di Danau Toba itu ada namanya ikan Red Devil, hampir sama. Dulu 20 tahun yang lalu masyarakat sana kalau ngejala itu dapat ikan nila, ikan mujair segala macam. Sekarang itu kalau ngejala itu pasti isinya 90 persen ikan Red Devil,” ungkapnya.
Kolaborasi
Ia menambahkan, KKP siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memastikan pengendalian ikan sapu-sapu dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kami siap berkoordinasi dengan semua jajaran termasuk Pemda dan stakeholders. Mudah-mudahan Jakarta tetap ekosistemnya terjaga dengan baik,” kata Haeru.