Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Kota.
Dalam operasi tersebut, polisi menyasar gudang dan toko yang dijadikan lokasi penyuntikan gas subsidi.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, modus para pelaku relatif seragam. Gas elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan pipa dan alat suntik yang telah dimodifikasi.
"Adapun cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut, perlu kami sampaikan bahwa tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung ke pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual secara subsidi," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Dari enam lokasi yang diungkap, omzet terbesar ditemukan di Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp 793 juta. Sementara di Jakarta Timur, satu lokasi mencapai Rp 1,3 miliar dan lokasi lainnya Rp 50,8 juta.
Di wilayah Bekasi Kota, omzet diperkirakan mencapai Rp 50 juta, Kabupaten Tangerang Rp495 juta, dan Tangerang Kota sekitar Rp 9 juta.
"Jadi total yang didapat keuntungannya ini kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 11 orang dengan peran berbeda, terdiri dari tiga orang sebagai penyuntik gas, satu pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet.
Barang Bukti Sitaan
Barang bukti yang disita antara lain 954 tabung gas 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, serta tiga tabung 50 kilogram.
"Sehingga jumlah keseluruhan tabung gas yang bisa kita sita adalah sebanyak kurang lebih 1.259 tabung," ujar dia.
Selain itu, polisi juga menyita lima unit mobil, satu sepeda motor, serta 85 alat suntik dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk memindahkan gas.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP.
Victor menegaskan bahwa praktik pengoplosan ini sangat berbahaya karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan, sehingga berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan distribusi serta peran masing-masing pelaku.
"Tentunya pada hal ini perlu kami sampaikan juga bahwa komitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum tindak pidana khususnya di bidang minyak dan gas bumi," tandas dia.