Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak pihak Istana segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) guna melanjutkan pembahasan RUU PPRT di DPR RI.
Desakan ini mengemuka menjelang peringatan Hari Kartini yang jatuh pada Selasa (15/4/2026).
Advertisement
Aktivis senior Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa proses legislasi saat ini tertahan karena DPR masih menunggu respons resmi dari pemerintah.
"Ya, bola sekarang ada di tangan Presiden,” ujar Eva dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, momentum Hari Kartini seharusnya menjadi tonggak nyata bagi perlindungan perempuan, bukan sekadar perayaan simbolis. Mereka menilai perlindungan bagi PRT sangat mendesak karena mereka bekerja di ruang domestik yang rentan terhadap pelanggaran hak.
Dukungan senada datang dari sektor dunia usaha. Co-Owner sekaligus President Commissioner PT Infinitie Berkah Energi, Rinawati Prihatiningsih, menegaskan bahwa regulasi ini justru sangat dibutuhkan oleh pemberi kerja untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan bermartabat.
“Menjelang Hari Kartini, kita diingatkan bahwa penghormatan terhadap martabat perempuan harus hadir dalam kebijakan yang nyata. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak seharusnya terus tertahan dalam ketidakjelasan. Dari perspektif pemberi kerja, kepastian hukum bukan beban, melainkan fondasi hubungan kerja yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan,” tegas Rinawati yang juga menjabat sebagai Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia.
Minta Pemerintah Lakukan Tindakan Nyata
Rinawati menambahkan, Indonesia tidak bisa mengklaim kemajuan ekonomi inklusif jika sektor PRT yang menopang produktivitas banyak keluarga masih diabaikan secara hukum. Ia berharap pemerintah segera melakukan debottlenecking terhadap hambatan strategis dalam pembahasan RUU ini.
“RUU PPRT bukan isu pinggiran, melainkan ukuran keseriusan negara dalam melindungi pekerja yang selama ini rentan dan terlalu lama diabaikan,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, mengingatkan agar komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada retorika politik. Ia menuntut tindakan nyata agar RUU yang sudah lama diusulkan ini segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” tandas Lita.