Office Boy di Depok Curi Valas Rp 70 Juta, Uangnya Habis untuk Judi Online

Tersangka bersembunyi di rumah keluarganya yang juga guru spiritual di wilayah Jawa Barat.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 16 April 2026, 12:40 WIB
Resmob Polres Metro Depok saat menangkap tersangka pencurian mata uang asing di lokasi persembunyiannya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka berinisial NS harus merasakan dinginnya lantai penjara, usai aksinya kabur selama sepekan dari buruan Resmob Polres Metro Depok. Diketahui, tersangka yang bekerja sebagai office boy melakukan pencurian ribuan mata uang asing atau valas, di tempatnya bekerja di kawasan Cinere, Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil melacak keberadaan tersangka NS.

Tersangka bersembunyi di rumah keluarganya yang juga guru spiritual di wilayah Jawa Barat.

“Tersangka yang ditangkap ini mencuri 3.500 Riyal, 350 Euro, dan 1.820 USD, jika dirupiahkan sekitar Rp 70 juta,” ujar Made, Kamis (16/4/2026).

 

Penangkapan

Penangkapan tersangka berawal dari Polres Metro Depok mendapatkan laporan dari korban pemilik kantor travel. Hasil penyelidikan pencurian mengarah kepada tersangka yang bekerja sebagai office boy.

“Diduga tersangka memanfaatkan kelengahan situasi kantor dan mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas saat kunci masih tergantung,” terang Made.

Mendapatkan sejumlah petunjuk Kasubnit Opsnal Resmob Polres Metro Depok bersama anggota mengidentifikasi keberadaan tersangka. Tim Resmob mendapati tersangka melarikan diri di ke wilayah Kabupaten Bandung.

“Usai melakukan pelacakan, akhirnya anggota melakukan pengejaran dan mendapati tersangka di rumah keluarganya,” jelas Made.

Tidak menunggu waktu lama, Tim Resmob membawa tersangka ke Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali yakni sejak Desember 2025, Januari 2026, Februari 2026, dan April 2026.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online,” ucap Made. 

Pemeriksaan

Tidak hanya itu, tersangka turut menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor sebuah handphone. Sejumlah barang bukti telah diamankan Polres Metro Depok untuk proses penyidikan.

“Tersangka masih dilakukan pemeriksaan, untuk penguatan penyidikan,” tutur Made.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya