Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan satu unit truk tronton yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kendaraan tersebut kini ditahan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Truk bernomor polisi DB 8845 LKPJ itu diamankan oleh tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa.
Advertisement
Saat diamankan, truk tersebut diduga tengah memindahkan BBM jenis solar ke lokasi penampungan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, polisi menemukan sekitar 8.000 liter solar bersubsidi. BBM itu diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Praktik ini disinyalir merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang kerap disebut mafia solar.
Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Bitung berinisial LIR.
Meski begitu, polisi belum memastikan status kepemilikan truk tersebut.
Sedang Didalami
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sukut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk terkait kepemilikan kendaraan,” ujarnya.
Saat ini, truk tronton tersebut diamankan di Mapolsek Maesa. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah Bitung.