Bisnis Gas Whip Pink Ilegal Terbongkar di Jakarta, Omzet Miliaran Per Bulan

Polisi mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 15 April 2026, 15:26 WIB
Polisi mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa gas N2O merek Whip Pink di tiga lokasi berbeda wilayah Jakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan tertanggal 13 April 2026.

“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Gas N2O merk Whip Pink sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutur Eko kepada wartawan, Rabu (15/3/2026).

Eko menyebut, pengungkapan kasus dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni sebuah ruko di Kemayoran, kontrakan di Pulo Gadung, serta lokasi produksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 13 hingga 14 April 2026.

Perkara ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan melalui pembelian terselubung terhadap produk gas N2O Whip Pink.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pembelian terselubung sebanyak tiga kali sejak tanggal 9 April 2026, dan 13 April 2026 untuk mengetahui dimana titik pengambilan barang berupa Produk Gas N2O merk Whip Pink," jelas dia.

Produk tersebut dipesan melalui aplikasi pesan singkat dan dikirim menggunakan ojek online dari sebuah ruko di kawasan Kemayoran.

“Kemudian, pesanan barang berupa Gas N2O merk Whip Pink dikirimkan dengan melalui Ojek Online Grab dengan titik pengambilan barang di Gg. Mantri 4 No. 597A, RT12/RW09, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk diantarkan ke lokasi pemesan," ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, termasuk admin penjualan, operator produksi, hingga petugas gudang. Salah satu peran penting diungkap dari hasil pemeriksaan admin penjualan.

“Melakukan rekapitulasi secara kolektif hasil penjualan dari 16 Warehouse/Gudang produk Whippink di 12 Kota," kata Eko.

 

Omzet Tembus Miliaran Rupiah

Polisi mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Selain itu, diketahui jaringan distribusi Whip Pink tersebar luas di berbagai kota besar di Indonesia. Di lokasi produksi, polisi menemukan mesin pengisian gas serta ratusan tabung siap edar dengan berbagai varian rasa.

“Dalam sehari dapat memproduksi 150 sampai dengan 170 Pcs tabung Whip Pink berbagai varian berat,” terangnya.

Dari hasil interogasi, terungkap nilai penjualan produk ini mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

“Omzet penjualan produk Whippink pada bulan November senilai Rp 4,9 miliar, Desember Rp 7,1 miliar, Januari Rp 5 miliar, Februari Rp 2,2 miliar, Maret Rp 2,1 miliar,” sambungnya.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak memiliki legalitas serta ijin edar BPOM terhadap produk Whip Pink.

Polisi lantas menyita ratusan tabung gas N2O, mesin produksi, hingga bahan kemasan dari ketiga lokasi. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Eko menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti. Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya pengaturan sistem distribusi yang terorganisir, termasuk penggunaan gudang di berbagai kota dan pemesanan melalui admin.

“Dalam modus penjualan Produk Whip Pink, Admin yang mengatur proses pengantaran barang berupa Produk Whip Pink kepada Pembeli dengan menghubungi Warehouse/Gudang terdekat dari alamat pembeli dan memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada Warehouse/Gudang tersebut," Eko menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya