Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar sekolah dan orang tua selalu mengecek tugas sekolah anak untuk memastikan keamanannya. Imbauan ini menanggapi kasus anak SMP yang tewas akibat terkena ledakan senjata api rakitan di Kabupaten Siak, Riau.
"KPAI mengimbau agar sekolah dan orang tua selalu mengecek dan memastikan agar tugas sekolah tidak ada yang mengandung unsur senjata dalam bentuk apapun," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini saat dihubungi, Selasa (15/4/2026).
Advertisement
Diyah menyesalkan kejadian anak SMP tewas akibat terkena ledakan senjata api rakitan. Apalagi peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah.
Dia juga heran dengan adanya pelibatan alat yang diduga berupa senapan dalam praktikum mata pelajaran.
"Adanya bentuk atau replika senapan dalam praktik mata pelajaran ini sangat kami sayangkan. Unsur senjata tajam atau senjata apapun di salah satu praktik mata pelajaran, akan lebih baik jika barang-barang tersebut dihindari," kata Diyah.
Kronologi Siswa Kena Ledakan Senpi Rakitan
Insiden ledakan terjadi di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, yang menewaskan seorang siswa laki-laki berinisial MA (15), Rabu (8/4/2026). Peristiwa itu terjadi saat korban mempraktikkan alat yang diduga berupa senapan.
Senapan itu kemudian meledak dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala. Awalnya korban dan teman-temannya diberikan tugas oleh guru mata pelajaran sains untuk membuat alat sains.
Korban bersama teman-temannya kemudian membuat alat yang menyerupai senapan. Alat tersebut diketahui telah beberapa kali diuji coba di rumah dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Rencana awal, alat tersebut akan diserahkan kepada guru pada Rabu (8/4/2026), namun karena guru yang bersangkutan sedang bertugas mengawasi TKA di sekolah lain, penyerahan ditunda.
Sebelum penyerahan, korban berinisiatif melakukan uji coba di sekolah. Namun nahas, ketika korban melakukan uji coba alat, terjadi letusan yang mengenai bagian kepala sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.