DLH: Realisasi Ruang Terbuka Hijau 30 Persen di Kota Palu Bakal Dilakukan Bertahap Mulai 2026

DLH atau Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu mengatakan realisasi pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dilakukan secara bertahap mulai 2026.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 14 April 2026, 15:00 WIB
Taman Bendera Pusaka dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelolaannya berada di bawah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Tampak foto udara memperlihatkan suasana Taman Bendera Pusaka, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - DLH atau Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu mengatakan realisasi pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen di ibu kota Sulawesi Tengah (Sulteng) itu dilakukan secara bertahap mulai 2026.

"Pemenuhan RTH 30 persen pada kawasan perkotaan kewajiban diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan kami berkomitmen untuk merealisasikannya," ujar Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir, Selasa (14/4/2026) melansir Antara.

Ia mengemukakan kebijakan itu sejalan dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palu selama 20 tahun.

Menurut Ibnu, dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menargetkan sebagai kota hijau (green city), dengan salah satu indikator utama berupa proporsi ketersediaan ruang terbuka hijau.

"Pembangunan berbasis lingkungan merupakan komitmen pemkot, maka pemenuhan RTH salah satu prioritas ke depan sebagai mana target menuju kota hijau," ucap dia.

Berdasarkan data DLH Kota Palu, lanjut Ibnu, saat ini luas RTH di wilayah tersebut mencapai 3.006,81 hektare atau sekitar 18,48 persen dari total luas wilayah Kota Palu seluas 395,06 kilometer persegi.

 

Masih di Bawah Target Nasional

Foto udara memperlihatkan suasana Taman Bendera Pusaka, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kehadiran Taman Bendera Pusaka di Kebayoran Baru menambah ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati warga Jakarta untuk beraktivitas, berolahraga, dan bersantai di tengah padatnya kawasan perkotaan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menurut Ibnu, capaian tersebut masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen, sehingga pemerintah daerah (pemda) terus melakukan percepatan dengan berbagai langkah strategis guna mencapai target tersebut dalam kurun waktu singkat.

Dia menuturkan, komposisi RTH yang sudah tersedia meliputi taman dan lapangan olahraga skala lingkungan seluas 71,92 hektare, arboretum 103,26 hektare, dan kawasan pemakaman umum, serta taman makam pahlawan seluas 48,36 hektare.

"Selain itu kawasan penyangga atau green belt hutan yang tersebar di sejumlah kecamatan memiliki luas mencapai 1.416,06 hektare dan menjadi salah satu kontributor terbesar dalam luasan RTH di Kota Palu saat ini," tutur Ibnu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, memorial park bencana alam 2018 yang berada di zona potensi likuefaksi sekaligus difungsikan sebagai ruang evakuasi bencana memiliki luas sekitar 744,97 hektare.

 

Konsisten Jaga Tata Ruang

Kemudian, menurut Ibnu, daerah penyangga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tercatat seluas 255,57 hektare, serta jalur hijau pada sejumlah ruas jalan di Kota Palu mencapai 1,34 hektare.

"Keberadaan RTH tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika kota, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan kualitas udara, maupun menjadi ruang interaksi sosial masyarakat," ucap dia.

Ibnu menyebut, arus urbanisasi sangat kuat, maka dampak ditimbulkan yakni peralihan atau konversi lahan dari lahan konservasi menjadi lahan budi daya terjadi cukup cepat, sehingga perlu keteguhan dalam menjalankan aturan.

Oleh karena itu, kata Ibnu, pihaknya konsisten menjaga tata ruang, khususnya menekan alih fungsi lahan untuk kepentingan komersil, pengembangan perumahan dan kegiatan lainnya.

"DLH Kota Palu terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses perizinan pembangunan, khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya pengendalian," terang dia.

Pengawasan tersebut, lanjut Ibnu, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, dimana setiap bangunan privat maupun rumah warga diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari luas lahannya sebagai ruang terbuka hijau.

"Menurut kami langkah ini penting untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam mendukung peningkatan luasan RTH di Kota Palu," jelas Ibnu.

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya