Liputan6.com, Jakarta - Siang itu, Jumat, 3 April 2026, suasana di kantor PJR Polda Banten berjalan seperti biasa. Decky Zulkarnaen tengah berbincang santai dengan rekannya saat tiba-tiba situasi berubah.
Seorang warga datang tergesa, wajahnya panik. Ia menyampaikan kabar darurat, seorang ibu membutuhkan bantuan, anaknya kejang. Tanpa banyak tanya, Decky langsung bergerak.
Advertisement
Ia mengemudikan mobil dinas menuju lokasi yang tak jauh dari kantor. Di sana, ia mendapati Menah, seorang ibu yang terlihat cemas, memeluk anaknya, Natasya, yang masih berusia tiga tahun.
Decky segera mengajak keduanya masuk ke mobil patroli. Sementara itu, rekannya menghubungi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk memastikan penanganan medis bisa segera dilakukan.
"Jadi waktu itu kita memang lagi piket, itu ada yang minta tolong, dikerumuni masyarakat, kemudian ada yang bilang, ada yang sakit anak kecil, tolong dibantu," ucap Decky, Jumat (10/4/2026).
Perjalanan singkat menuju rumah sakit terasa mendesak. Setibanya di IGD, Natasya langsung mendapat penanganan.
Dengan berbekal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), ia tetap dilayani dan diberikan obat penurun demam serta anti-kejang.
Kondisinya perlahan stabil.
Setelah itu, Natasya dipindahkan ke ruang perawatan. Selama tiga hari, ia menjalani perawatan intensif hingga akhirnya dinyatakan membaik.
Ia pun kembali pulang bersama ibunya, ke sebuah kontrakan sederhana berukuran sekitar 3x5 meter di Kota Serang.
Di balik keterbatasan, ada kelegaan. "Intinya bahwa ibu ini karena hanya memiliki kartu SKTM, dan itu sesuai dengan KTP, prosedurnya seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea.
Polda Banten menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu meminta bantuan dalam kondisi darurat. Layanan kepolisian, termasuk akses melalui nomor 110, dapat digunakan secara gratis.
"Kita personel Polda Banten siap memberikan yang terbaik, ada pelayanan kesehatan punya Polri, dan kita berikan itu," jelasnya.