Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan kembali bertemu Gaikindo membahas insentif kendaraan listrik.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 10 April 2026, 19:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal skema insentif baru untuk kendaraan listrik. (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji skema insentif baru untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Pembahasan ini masih berlangsung dan melibatkan pelaku industri serta kementerian terkait.

Purbaya mengatakan, diskusi terbaru dilakukan bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Selain membahas agenda pameran otomotif, pertemuan tersebut juga menyinggung kemungkinan pemberian insentif untuk mendorong adopsi mobil listrik di dalam negeri.

"Gaikindo ngundang ini, ngundang mau pameran mobil, tapi juga diskusi untuk misalnya kalau perlu insentif, insentif seperti apa untuk mobil listrik dan lain-lain. Ini diskusinya belum selesai, nanti masih akan saya ketemu lagi dengan mereka,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif baru khusus motor listrik. Purbaya menyebut pembahasan akan dilakukan lebih lanjut bersama Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian.

“Saya masih akan bicarakan dengan menteri perindustrian. Pak Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita) kita akan bicarakan, tapi kita kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru. Yang baru yang saya pikir, yang lama sih bukan saya yang handle,” katanya.

Rencana Investasi

Sejumlah inovasi pun ditetaskan, pabrikan mulai menggenjot akselerasi dari mobil yang tidak minum bensin tersebut juga efisiensi masuk dalam

Sebelumnya, enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.

‎Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.

‎Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.

‎Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

‎"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujar dia lagi.

Insentif Berakhir, Pemerintah Minta Produsen Lokalisasi Mobil Listrik

PLN mencatat jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) naik 44% pada 2025. (Foto: PLN)

Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh, alias CBU kemungkinan besar akan berakhir pada tahun ini. Hal tersebut, ditegaskan langsung oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono.

Dijelaskan mahardi, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPn BM yang sudah diterima, akan dihentikan.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujarnya, ddisitat dari Antara, Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, terdapat enam perusahaan penerima manfaat insentif ini yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Terkait dengan aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya