BRI Alihkan Saham BRI-MI dan PNM-IM kepada Danantara, Ini Alasannya

BRI mengalihkan kepemilihan BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PNM Investment Management (PNM-IM) kepada Danantara.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 10 April 2026, 17:00 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengalihkan kepemilikan atas entitas anak usaha dan cucu usaha di bidang manajemen investasi (Foto: BRI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengalihkan kepemilikan atas entitas anak usaha dan cucu usaha di bidang manajemen investasi yakni PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi konsolidasi yang dijalankan Danantara di sektor pengelolaan investasi nasional. Hal itu juga tercantum dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan pada 2 April 2026, transaksi dilakukan melalui penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.

Corporate Secretary BRI Dhanny mengungkapkan pengalihan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM merupakan bagian dari upaya konsolidasi dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,” tutur dia dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/4/2026).

Dalam transaksi tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT Danantara Asset Management (DAM) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dalam rangka rencana pembelian sebanyak 19.500.000 saham BRI MI yang dimiliki Perseroan, sehingga mengakibatkan pengambilalihan atas BRI MI.

Nilai transaksi pengalihan saham BRI MI ini sebesar Rp 975 miliar untuk saham sebanyak 19,5 juta saham. Jumlah saham tersebut setara dengan 65% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI-MI.

Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), selaku perusahaan terkendali dari BRI, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dengan PT Danantara Asset Management dalam rangka rencana pembelian sebanyak 109.999 saham PNM-IM yang dimiliki PNM, sehingga mengakibatkan pengambilalihan atas PNM-IM. Jumlah saham sebanyak 109.999 saham setara dengan 99,999% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor yang dikeluarkan oleh PNM-IM. Adapun nilai transaksi sebesar Rp 345 miliar.

Perkuat Ekosistem

Gedung Bank BRI. (Foto: Istimewa)

PT Danantara Asset Management (DAM) selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang akan menjadi champion dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders. Transaksi Afiliasi ini diharapkan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.

Terkait tata kelola, pelaksanaan transaksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sebagai manajemen investasi, entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dan/atau pengelolaan portofolio investasi kolektif bagi sekelompok nasabah. Kegiatan tersebut tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang melakukan pengelolaan investasinya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” ujar Dhanny.

 

BBRI Umumkan Transaksi Afiliasi: PNM Jual Saham ke Danantara

Gedung BRI Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210.

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengumumkan adanya transaksi afiliasi yang melibatkan entitas anak usahanya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Transaksi ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.

"Pada tanggal 1 April 2026, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebagai perusahaan terkendali dari Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dengan PT Danantara Asset Management (DAM)," tulis Corporate Secretary BRI Dhanny dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Sabtu (4/4/2026).

Dalam keterbukaan informasi, PNM menyepakati penjualan sebanyak 109.999 saham PT PNM Investment Management (PNM IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Transaksi ini masih bersifat bersyarat sesuai dengan ketentuan dalam PJBB yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

"Perjanjian tersebut terkait rencana pembelian sebanyak 109.999 (seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham PT PNM Investment Management (PNM IM) yang dimiliki oleh PNM (Transaksi)," tulisnya.

Aksi ini menunjukkan adanya penataan portofolio investasi di dalam grup, khususnya pada lini bisnis pengelolaan aset yang dijalankan oleh PNM IM.

BRI menjelaskan bahwa baik PNM maupun DAM merupakan entitas yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.

"Perseroan sebagai pengendali PNM, maupun DAM, dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia," tulis BRI.

 

 

Mengacu Aturan OJK

Meski termasuk transaksi afiliasi, BRI menyebut bahwa transaksi tersebut tidak masuk dalam kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Oleh karena itu, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam POJK 42/2020 terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

"Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi, namun tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Oleh karena itu, pelaksanaan Transaksi Afiliasi ini mengacu pada POJK 42/2020," tulis BRI.

Sehubungan dengan PNM merupakan Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi sebagaimana terlampir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya