Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) cipta dan LMK terkait mempertanyakan kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ini.
Bertempat di Soneta Record, di kawasan Depok, Selasa (7/4) LMK cipta dan terkait yang hadir di antaranya RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia),AKSI Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia) melakukan jumpa pers yang berkaitan dengan hal tersebut.
Advertisement
Para pemilik hak menyampaikan aspirasi keberatan karena sampai saat ini belum mendapat tanggapan yang positif oleh LMKN.
Berkaitan dengan hal tersebut maka sesuai dengan UU no 28 tahun 2014, seluruh LMK mempertanyakan kinerja LMKN saat ini. Apa yang menjadi ketetapan undang-undang yang masih berlaku seharusnya dijalankan.
LMK adalah lembaga yang memiliki hak penuh atas anggotanya. Jadi sudah seharusnya LMK mendaptakan laporan atas kinerja LMKN bentukan Menteri Hukum dalam proses pengelolaan Royalti.
Namun, distribusi Royalti tahun 2025 belum sepenuhnya didistribusikan. Banyak dana Royalti yang selama ini didistribusikan kepada seluruh pemilik hak, menjadi dana unclaimed yang tidak bertuan.
Seperti tercantum dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rhoma Irama menyebutkan, “Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang-undang yang berlaku."
Sejauh ini, total perolehan royalti analog periode januari-agustus 2025 senilai 55M yang mana itu adalah kinerja LMKN jilid sebelumnya. Semua royalty digital yang dikelola LMKN saat ini yang berjumlah 220 Milyar, yang mana royalty tersebut adalah hasil kinerja WAMI yang dikoordinir oleh LMKN jilid sebelumnya.
Oleh LMKN saat ini, Royalti tersebut diminta untuk dikembalikan ke LMKN untuk dikelola.
Pada periode Juli-Desember 2025 LMKN jilid IV tidak mengumumkan perolehan collecting royalty yang seharusnya seluruh LMK mendapatkan informasi tentang itu. Namun, oleh LMKN saat ini semua tata cara diubah secara sebelah pihak tanpa persetujuan LMK.